- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,UNIVERSITAS
FH UNG Ikut Ambil Peran dalam Webinar Konstitusi “Menegakkan Sistem Merit ASN Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”
Gorontalo – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) berpartisipasi sebagai salah satu mitra dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Riau pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan tersebut bertajuk “Menegakkan Sistem Merit ASN Pasca Putusan MK”.

Webinar ini dihadiri oleh berbagai universitas dan institusi mitra di seluruh Indonesia, yang bersama-sama berdiskusi soal implementasi sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024.

FH UNG melalui dosen dan staf akademik menghadiri dan mendukung jalannya kegiatan secara daring (video conference), memastikan bahwa suara akademisi dari Gorontalo turut tersambung dalam diskusi nasional. Dalam kesempatan tersebut, narasumber utama yakni Prof. Dr. Eko Prasojo (Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia) menyampaikan bahwa sistem merit harus dilaksanakan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara adil tanpa memandang latar belakang, serta bahwa pembentukan lembaga pengawas independen menjadi kunci pelaksanaan putusan MK tersebut.
Bagi FH UNG, keterlibatan dalam webinar ini menegaskan komitmen fakultas untuk tidak hanya fokus pada pendidikan dan penelitian hukum, tetapi juga aktif dalam wacana reformasi birokrasi dan penerapan konstitusionalisme dalam praktik nyata ASN. Partisipasi FH UNG sebagai mitra video conference membawa suara daerah—Gorontalo—masuk ke arena nasional dan memperkuat jaringan akademik yang lebih luas.
Dengan mengikuti kegiatan ini, FH UNG sekaligus memperkuat posisi sebagai fakultas yang peka terhadap perkembangan regulasi dan tata kelola kepegawaian negara, serta menegaskan bahwa lulusan dan sivitas FH UNG didorong tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga siap berkontribusi dalam implementasi kebijakan publik.
