- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,UNIVERSITAS
Guru Besar FH UNG Jadi Narasumber Webinar Nasional “Lavender Marriage: Perspektif Hukum dan Psikologi”
Gorontalo, 27 November 2025. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali menunjukkan peran aktifnya di tingkat nasional melalui keikutsertaan Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., sebagai narasumber dalam Webinar Nasional bertajuk “Lavender Marriage: Perspektif Hukum dan Psikologi”. Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Trisakti dalam rangka Dies Natalis ke-60 Universitas Trisakti ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 27 November 2025, pukul 09.00–12.00 WIB, dan diikuti oleh sivitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam paparannya yang berjudul “Lavender Marriage sebagai Bentuk Resistensi: Analisis Perspektif Hukum Islam dan Implikasinya terhadap Keabsahan Akad”, Prof. Nur menjelaskan lavender marriage sebagai pernikahan heteroseksual yang dilakukan individu dengan orientasi seksual non-heteroseksual untuk menyembunyikan identitas mereka akibat tekanan sosial, budaya, dan agama. Ia menegaskan bahwa praktik ini muncul sebagai strategi resistensi terhadap stigma dan diskriminasi yang dihadapi individu LGBT, termasuk dalam konteks Indonesia yang masih kuat menganut norma heteronormatif dan menghadapi tantangan kesehatan masyarakat seperti peningkatan kasus HIV/AIDS.
Dari perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional, Prof. Nur menyoroti bahwa lavender marriage secara formal dapat memenuhi rukun nikah—karena adanya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, serta ijab qabul—namun secara substantif bertentangan dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang menekankan ikatan lahir batin, kejujuran, serta terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penyembunyian identitas seksual diposisikan sebagai bentuk tadlīs (penipuan) dan gharar yang dapat mencacati kehendak dalam akad, menimbulkan mudarat psikologis bagi pasangan dan anak, serta membuka peluang pembatalan atau fasakh ketika terbukti menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban suami-istri.
Menutup pemaparannya, Prof. Nur menegaskan pentingnya transparansi, kejujuran, dan perlindungan hak-hak pasangan dalam setiap ikatan perkawinan. Ia merekomendasikan penguatan program konseling pranikah yang lebih komprehensif, peningkatan literasi keagamaan dan hukum yang inklusif di masyarakat, serta pendekatan religius yang lebih empatik dari para ulama agar tekanan sosial tidak mendorong lahirnya pernikahan yang rapuh dan tidak sehat.
Partisipasi aktif dosen FH UNG sebagai narasumber ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum keluarga dan hukum Islam, sekaligus memperteguh reputasi FH UNG sebagai pusat kajian hukum yang responsif terhadap isu-isu sosial kontemporer.
