Dari Kampus ke Konstitusi: Mahasiswa FH UNG Dorong Ruang Partisipasi Pemuda di Pemerintahan Desa

Jakarta — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) menunjukkan peran aktifnya sebagai bagian dari komunitas akademik yang peduli pada demokrasi dan tata kelola desa. Melalui sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), para mahasiswa FH UNG menyampaikan pokok-pokok permohonan uji materiil Pasal 33 huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur batas usia minimal 25 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Perkara yang teregistrasi sebagai 259/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Dalam penyampaiannya, para pemohon menegaskan bahwa permohonan lahir dari aspirasi generasi muda untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pemerintahan, khususnya di tingkat desa. Menurut para pemohon, ketentuan usia minimal 25 tahun berpotensi menutup akses warga muda yang dinilai cakap, berintegritas, dan memiliki kesiapan berkontribusi dalam kepemimpinan desa.

Dalam permohonannya, mahasiswa FH UNG juga menyoroti pentingnya landasan kebijakan yang rasional dan terukur. Pemohon menekankan aspek open legal policy, dengan argumentasi bahwa penetapan usia minimal 25 tahun semestinya ditopang dasar akademik, data empiris, serta alasan rasional yang memadai. Sebagai bagian dari gagasan solutif, pemohon mengusulkan alternatif berupa persyaratan pengalaman kepemimpinan organisasi sebagai indikator kapasitas calon kepala desa, sehingga kesempatan partisipasi tetap terbuka tanpa mengabaikan kualitas kepemimpinan.

Sidang pendahuluan dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Dr. Ridwan Mansur dan Dr. Arsul Sani. Dalam forum persidangan, panel hakim memberikan sejumlah nasihat perbaikan—terutama penguatan legal standing (kerugian konstitusional dan hubungan kausal), perapihan format permohonan sesuai pedoman beracara terbaru, serta penajaman argumentasi agar keterkaitan norma yang diuji dengan batu uji UUD 1945 lebih terang dan sistematis.

MK juga menyampaikan bahwa pemohon memiliki pilihan untuk melanjutkan permohonan dengan atau tanpa perbaikan, atau menarik permohonan. Jika memilih melakukan perbaikan, MK memberi waktu maksimal 14 hari, dengan batas penyerahan perbaikan Rabu, 21 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Bagi FH UNG, langkah mahasiswa ini adalah cerminan tradisi akademik: gagasan diuji dengan argumentasi, dan aspirasi publik disalurkan melalui mekanisme konstitusional. Kehadiran mahasiswa FH UNG di MK menjadi pesan kuat bahwa generasi muda tidak hanya belajar hukum di ruang kelas, tetapi juga berupaya menghadirkan kontribusi nyata bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa melalui jalur yang bermartabat dan demokratis.