- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,OPINI DOSEN
Menjaga Marwah Konstitusi: Urgensi Independensi dan Standar Etik dalam Seleksi Hakim MK
GORONTALO — Artikel ini dikutip dan dikembangkan dari naskah opini yang telah dipublikasikan oleh media cetak Harian Gorontalo Post pada edisi Selasa, 27 Januari 2026. Tulisan ini merupakan kontribusi pemikiran dari Novendri M. Nggilu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo sekaligus Ketua PW APHTN-HAN Gorontalo, yang menyoroti dinamika ketatanegaraan terkini di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi sebagai “The Guardian of Constitution”
Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar lembaga peradilan biasa yang memutus sengketa teknis hukum. Secara filosofis, MK adalah institusi yang menentukan arah hidup bernegara melalui pengujian undang-undang terhadap Konstitusi. Keberadaan MK berfungsi sebagai penyangga terakhir ketika mekanisme politik tidak lagi mampu mengoreksi dirinya sendiri.
Apabila MK kehilangan independensinya, maka warga negara akan kehilangan “pelabuhan terakhir” untuk mencari keadilan konstitusional, terutama saat kebijakan publik mulai menekan kebebasan atau mengabaikan hak-hak dasar rakyat. Independensi ini harus dipahami sebagai desain institusional yang memberikan jarak aman dari kepentingan politik praktis.
Problem Struktural: Politisi Aktif dan Konflik Kepentingan
Salah satu persoalan krusial yang muncul dalam proses pengisian jabatan hakim MK melalui jalur DPR adalah masuknya figur-figur yang masih aktif sebagai politisi, seperti penetapan Adies Kadir yang merupakan anggota DPR aktif dari Fraksi Partai Golkar. Hal ini memicu pertanyaan mendasar mengenai legitimasi etis: bagaimana mungkin seorang pembentuk undang-undang dapat berpindah peran menjadi penguji konstitusional atas undang-undang yang ia lahirkan sendiri dalam proses politik?
Konflik kepentingan di sini bersifat struktural, bukan sekadar personal. Sebagai lembaga pembentuk UU, DPR sering kali menjadi pihak yang “dikoreksi” oleh putusan MK. Kehadiran politisi aktif di kursi hakim dikhawatirkan akan memengaruhi objektivitas penilaian terhadap produk hukum yang sebelumnya mereka dukung atau jalankan sesuai garis politik partai.
Gagasan “Masa Iddah” (Cooling-off Period)
Ketiadaan aturan mengenai masa jeda atau “masa iddah” bagi politisi yang ingin menjadi hakim merupakan kekosongan etika yang serius dalam desain seleksi di Indonesia. Secara filosofis, masa iddah berfungsi untuk:
- Memutus Jaringan Politik: Pengunduran diri secara administratif tidak otomatis menghapus loyalitas emosional dan jaringan politik yang tertanam lama.
- Melindungi Lembaga: Memberikan jarak agar seseorang benar-benar keluar dari atmosfer politik praktis sebelum memegang kekuasaan kehakiman.
- Membangun Kepercayaan Publik: Menciptakan persepsi bahwa hakim benar-benar berpihak pada konstitusi, bukan pada jejaring lama.
Bahaya Normalisasi dan “Court Packing”
Praktik pengisian hakim MK yang sarat kepentingan politik sering kali berjalan secara “senyap”. Meskipun prosedur formal terpenuhi, substansinya sering kali mengalami pengosongan melalui minimalisasi partisipasi publik.
Fenomena ini dapat mengarah pada court packing, yaitu upaya sistematis untuk mengarahkan komposisi pengadilan agar sejalan dengan preferensi politik tertentu. Pengulangan praktik ini, berkaca pada preseden sebelumnya seperti Arsul Sani, berisiko menciptakan “normalisasi praktik bermasalah”. Jika standar etika diturunkan terus-menerus, MK akan bertransformasi dari penengah rasional menjadi aktor politik, yang pada akhirnya memicu kemunduran demokrasi (democratic backsliding).
Jalan Keluar dan Pembenahan Sistem Seleksi
Guna memulihkan marwah MK, diperlukan desain seleksi yang konkret dan transparan:
Adopsi Masa Iddah: Mewajibkan jeda waktu minimal beberapa tahun bagi politisi sebelum diperbolehkan mencalonkan diri sebagai hakim MK.
Transparansi dan Partisipasi: Memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai rekam jejak calon serta ruang bagi akademisi dan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Uji Kelayakan yang Kompetitif: Menghindari model penetapan tunggal. Uji kelayakan harus menjadi ajang menguji kedalaman intelektual, integritas, dan keberanian moral calon dalam menjaga independensi lembaga.
Kesimpulan Menjaga Mahkamah Konstitusi adalah investasi jangka panjang bagi demokrasi Indonesia. Tugas kita sebagai akademisi adalah memastikan bahwa lembaga ini tetap menjadi ruang rasionalitas konstitusional yang tidak tunduk pada transaksi politik sesaat.
Redaksi Humas FH UNG
Sumber Materi: Opini Novendri M. Nggilu, Harian Gorontalo Post (27 Januari 2026)
