Teluk Tomini: Penguatan Kedaulatan Indonesia di Mata Hukum Laut Internasional

Teluk Tomini, yang terletak di antara provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah, memiliki peran strategis yang sangat penting baik bagi Indonesia maupun bagi dunia internasional. Dikenal sebagai salah satu teluk terbesar di Indonesia dengan luas sekitar 137.700 km² dan panjang garis pantai mencapai lebih dari 1.350 km, kawasan ini tidak hanya menyimpan keindahan alam, tetapi juga kaya akan potensi sumber daya alam yang sangat berharga. Dari keanekaragaman hayati yang tinggi hingga sektor perikanan yang menjadi tumpuan masyarakat pesisir, Teluk Tomini menawarkan banyak manfaat, baik bagi ekonomi lokal maupun global.

Sebagai wilayah yang memiliki kedudukan vital, status hukum Teluk Tomini pun tak luput dari perhatian dunia internasional. Dalam kajian hukum internasional, Teluk Tomini diakui sebagai bagian dari perairan teritorial Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Keberadaan Teluk Tomini sebagai juridical bay atau teluk hukum, menguatkan posisi Indonesia dalam mengelola wilayah maritimnya. Kriterianya yang sesuai dengan Pasal 10 UNCLOS, yang menyebutkan bahwa teluk harus memiliki lekukan laut yang jelas dengan kedalaman yang sebanding dengan lebar mulutnya, menjadikan Tomini Bay layak disebut sebagai teluk hukum.

Sebagai salah satu teluk terbesar, Teluk Tomini memiliki keunikan tersendiri dalam hal pengelolaan wilayahnya. Sebagian besar perairan di kawasan ini berada dalam penguasaan Indonesia, dan hal ini mengukuhkan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang ada di dalamnya. Meskipun ketentuan internasional tentang garis penutupan teluk biasanya membatasi lebar hingga 24 mil laut, keunikan posisi Tomini Bay sebagai bagian dari perairan kepulauan Indonesia menjadikan ketentuan tersebut tidak berlaku. Hal ini mengukuhkan Indonesia dengan hak penuh untuk mengatur dan mengelola wilayah perairan ini, termasuk kegiatan ekonomi dan konservasi yang dilakukan di dalamnya.

Teluk Tomini, yang terletak di wilayah segitiga terumbu karang dunia, memiliki keanekaragaman hayati yang sangat penting. Keberadaan terumbu karang, ekosistem laut, serta berbagai spesies endemik menjadikan kawasan ini sebagai salah satu kekayaan alam yang harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan. Dengan pengakuan hukum internasional terhadap kedaulatan Indonesia atas teluk ini, pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut pun semakin memiliki landasan yang kuat.

Lebih jauh lagi, pengakuan internasional ini menegaskan pentingnya kebijakan One Map Policy Indonesia, yang berfungsi untuk memetakan dengan jelas seluruh wilayah maritim Indonesia. Melalui kebijakan ini, Indonesia dapat mengintegrasikan data geospasial yang memadai, memastikan transparansi dalam pengelolaan wilayah, serta memperkuat sistem hukum dalam mengelola aktivitas yang terjadi di perairan Teluk Tomini. Ini penting untuk memastikan pengelolaan yang efektif, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pemanfaatan yang adil bagi masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, dengan pengakuan internasional yang semakin jelas, Indonesia juga memiliki dasar yang lebih kuat dalam menghadapi klaim atau tantangan terhadap kedaulatan perairannya. Teluk Tomini menjadi contoh konkret bagaimana hukum internasional dapat mendukung negara kepulauan besar seperti Indonesia untuk mempertahankan dan mengelola perairan yang ada di dalam wilayahnya.

Studi ini juga menyoroti pentingnya penerapan hukum maritim yang berkelanjutan. Mengingat potensi besar yang dimiliki oleh Teluk Tomini, Indonesia perlu memastikan bahwa pengelolaan wilayah ini tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem yang ada. Oleh karena itu, penguatan kebijakan yang berbasis pada hukum internasional sangat penting untuk menciptakan pengelolaan yang lebih adil dan bertanggung jawab.

Dengan semua dasar hukum yang jelas, Indonesia kini semakin mempertegas posisi kedaulatannya atas Teluk Tomini. Hal ini menjadi langkah strategis bagi negara dalam mengelola sumber daya alam, menjaga keberlanjutan ekosistem, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir.

Penelitian ini dipublikasikan dalam Tirtayasa Journal of International Law, Volume 4 Nomor 2, Desember 2025, halaman 159-175, yang memberikan wawasan mendalam tentang posisi hukum Teluk Tomini dan pentingnya pengelolaan wilayah maritim Indonesia. Penelitian ini dipimpin oleh Waode Mustika, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), yang turut memberikan kontribusi besar dalam memperkuat pemahaman kita tentang status hukum perairan Indonesia di kancah internasional.