Program Studi Ilmu Hukum berdiri ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen No. 2362/D/T/2008 tertanggal 25 Juli 2008. Saat pertama didirikan Program Studi Ilmu Hukum masih berada di bawah Jurusan Ilmu Hukum Kemasyarakatan Fakultas Ilmu Sosial UNG. Dimasa awal penyelenggaraan prodi, pimpinan prodi mengajukan evaluasi eksternal dari BAN PT. Pada tahun 2011 BAN PT melakukan visitasi, hasil visitasi menempatkan Program Studi Ilmu Hukum dengan predikat C.
Dalam proses visitasi tersebut, BAN PT memberikan saran agar Program Studi Ilmu Hukum sesegera mungkin menyelenggarakan pendidikan secara mandiri di bawah naungan Fakultas Hukum. Jurusan Ilmu Hukum Kemasyarakatan langsung melaksanakan saran tersebut dengan membentuk Tim Penyusun Proposal Fakultas Hukum UNG melalui SK Rektor UNG No. 07/UN47/LL/2013. Pada tahun 2014, lahirlah Fakultas Hukum dengan mewadahi Program Studi Ilmu Hukum melalui SK Rektor No 868/UN47/OT/2014. Tahun 2016, Prodi Ilmu Hukum mengajukan reakreditasi dengan memperoleh hasil B.