Bedah KUHP Baru: FH UNG Gelar Diskusi “Dari Dekolonisasi ke Kontroversi”

GORONTALO – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) sukses menyelenggarakan forum diskusi akademik bertajuk “KUHP BARU: Dari Dekolonisasi ke Kontroversi” pada Jumat, 13 Februari 2026. Bertempat di lingkungan kampus FH UNG, acara yang dimulai pukul 15:30 WITA ini menjadi ruang dialektika bagi para akademisi dan mahasiswa untuk membedah arah baru hukum pidana Indonesia.

Kegiatan yang dikelola bersama SENMA FH UNG 2026 ini menghadirkan dua pakar hukum sebagai narasumber utama, yaitu Andri Wahidin Saz Gani, S.H. dan Irlan Puluhulawa, S.H., M.H., dengan dipandu oleh Adelia Aksase sebagai moderator.

Intisari Penyampaian Narasumber

Dalam paparannya, para narasumber menyoroti transisi besar dari pemikiran kolonial menuju hukum yang berakar pada nilai-nilai nasional:

  • Perspektif Dekolonisasi (Andri Wahidin Saz Gani, S.H.): Narasumber menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan wujud nyata kemandirian hukum Indonesia. Beliau menekankan bahwa selama puluhan tahun Indonesia menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda yang sering kali tidak selaras dengan sosiokultural bangsa. Transisi ini disebut sebagai upaya “nasionalisasi” hukum pidana agar lebih sesuai dengan falsafah Pancasila.

  • Analisis Pasal Kontroversial (Irlan Puluhulawa, S.H., M.H.): Narasumber membedah sisi kontroversi yang menjadi perbincangan publik, mulai dari pasal-pasal yang dianggap multitafsir hingga pasal yang menyentuh ranah privasi dan kebebasan berekspresi. Beliau menyampaikan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada teks undang-undangnya, melainkan pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum secara humanis tanpa mencederai hak asasi manusia.

  • Keseimbangan Kepastian dan Keadilan: Kedua narasumber sepakat bahwa meskipun terdapat perdebatan, KUHP baru memperkenalkan konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang lebih progresif dibanding versi lama. Hal ini memberikan peluang bagi penyelesaian perkara hukum yang tidak melulu berakhir di penjara, melainkan fokus pada pemulihan keadaan.

Menghidupkan Budaya Kritis di FH UNG

Diskusi berlangsung sangat dinamis, di mana mahasiswa aktif melontarkan pertanyaan tajam mengenai potensi tumpang tindih aturan pusat dengan kearifan lokal. Penyelenggaraan acara ini membuktikan komitmen FH UNG untuk tetap menjadi episentrum pemikiran hukum di Gorontalo, yang tidak hanya terpaku pada teks buku tetapi juga peka terhadap isu-isu sosial politik yang berkembang.

Melalui forum ini, diharapkan civitas akademika FH UNG memiliki pemahaman yang utuh bahwa hukum adalah entitas yang hidup dan akan terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman.