Gorontalo, 24 November 2022 . Badan Semi Otonom Pusat Kajian Advokasi Pidana melaksanakan Kegiatan Seminar Nasional yang berjudul Problematika Penegakan Hukum dan Strategi Penyelesaiannya Sebagai Manifestasi Penegakan Hukum yang Berintegritas, dalam hal ini yang menjadi pemateri adalah Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI , Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA dan Bapak Dr. Fence M. Wantu, SH., MH selaku salah satu Dosen Fakultas Hukum UNG.
Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar dan ide dari BSO PUSKAVASI yang sangat perihatin tentang perkembangan hukum yang saat ini terjadi di kalangan Mahasiswa dan Masyarakat pada umumnya. Dimana seperti ada problematika tentang hukum yang dipandang tak cukup jelas akan penerapannya.
Konsep yang dibawa oleh pemateri yang muncul dalam pembahasan ini adalah tentang latar belakang dari karakter pengak hukum itu sendiri seperti halnya kalau kita melihat dari nilai moral yang ada dalam dirinya . Dr. Fence dalam bahasannya menyebutkan bahwasanya
Ada lima kriteria nilai moral yang kuat mendasari kepribadian profesional hukum, yakni : Pertama Kejujuran. Kedua, autentik. Ketiga, bertanggung jawab. Keempat, kemandirian moral. Kelima, keberanian moral, serta Lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius dijalankan oleh profesi hukum, yakni: Pertama, Kualitas Pengetahuan Profesional Hukum, Kedua, Penyalahgunaan Profesi Hukum. Ketiga, Profesi Hukum Menjadi Kegiatan Bisnis. Keempat, Kurang Kesadaran dan kepedulian Sosial. Kelima, Kontinuasi Sistem Yang Telah Usang.
” Penegak hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas penegakan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, kinerja para penegak hukum sering kali dianggap kurang memuaskan Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Penegakan hukum akan menjadi kuat dan dihormati jika para penegak hukum bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap hukum Indonesia.” jelas Fence
Dr. Barita Simanjuntak dalam materinya membahas tentang satu teori yang datang dari Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).
Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.
Dengan melihat pengertian dari teori M.friedmen kita dapat menarik kesimpulan bahwasanya ketiga unsur hukum itu harus berjalan bersama agar hokum yang di buat untuk menegakan keadilan itu dapat berjalan efektif, dan keadilan yang di rasakan oleh masyarakat yang di atur oleh hukum itu sendiri.
“Subtansi hukum bisa dakatakan sebagai norma, aturan, dan perilaku nyata manusia yang berada pada sestem itu, di dalam subtansi hukum ada istilah “ produk” yaitu suatu keputusan yang baru di susun dan baru di buat yang mana di sini di tekankan pada suatu hukum akan di buat jika melalui peristiwa terlebih dahulu.”
Masalah yang di sebabkan subtansi karna Indonesia masih menggunakan hukum eropa continental jadi hukum nya itu menganut sisitem yang belanda dan hukum itu pun di buat sejak dulu, contoh seorang pencuri ayam di malang mencuri ayam di kota A, dan di kota B itu sudah berbeda sansi yang di terima . nah itu lah salah satu kelemahan dari hukum yang kita anut di bangsa ini. Tutur Barita.