Dari Kampus ke Konstitusi: Mahasiswa FH UNG Dorong Ruang Partisipasi Pemuda di Pemerintahan Desa

JAKARTA, HUMAS FH UNG — Intelektualitas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali bergema di panggung konstitusi nasional. Dua mahasiswi, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sidang pendahuluan untuk perkara nomor 259/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (08/01/2026).

Menyoal Rasionalitas Norma Usia 25 Tahun

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra beserta Hakim Konstitusi Dr. Ridwan Mansyur dan Dr. Arsul Sani, pemohon membedah Pasal 33 ayat (1) huruf e UU Desa yang menetapkan batas usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa.

Putri Naylarizki Lasamano dalam argumennya menegaskan bahwa penetapan angka 25 tahun tersebut tidak memiliki landasan ilmiah yang kuat dalam naskah akademik undang-undang terkait. Menurutnya, tanpa kajian rasional dan berbasis data empiris, aturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang harus dihormati.

“Permohonan ini bukan sekadar perbedaan pendapat terhadap kebijakan pemerintah, melainkan perjuangan atas hak konstitusional warga negara yang tertutup secara langsung, meskipun pemohon memenuhi syarat administratif dan kecakapan hukum lainnya,” tegas Putri di hadapan Panel Hakim.

Sidang pendahuluan dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Dr. Ridwan Mansur dan Dr. Arsul Sani. Dalam forum persidangan, panel hakim memberikan sejumlah nasihat perbaikan—terutama penguatan legal standing (kerugian konstitusional dan hubungan kausal), perapihan format permohonan sesuai pedoman beracara terbaru, serta penajaman argumentasi agar keterkaitan norma yang diuji dengan batu uji UUD 1945 lebih terang dan sistematis.

Argumen Empiris dan Komparasi Global

Para pemohon menilai hubungan antara usia 25 tahun dengan kapasitas kepemimpinan bersifat asumtif dan generalis. Sebagai pembanding, mereka menyajikan bukti keberhasilan kepemimpinan muda di kancah global, seperti kisah Khing, Kepala Desa berusia 21 tahun di Ban Non, Thailand, yang terbukti mampu membawa kemajuan signifikan bagi daerahnya.

Melalui petitumnya, mahasiswa FH UNG memohon agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “berusia paling rendah 25 tahun… atau memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi.”

Arahan dan Nasihat Hakim Konstitusi

Merespons permohonan tersebut, Panel Hakim memberikan sejumlah catatan konstruktif. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan pentingnya elaborasi lima parameter kerugian konstitusional agar legal standing pemohon semakin kokoh. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan arahan teknis mengenai tata cara penulisan norma sesuai UU 12/2011 serta penajaman argumentasi terkait kerugian faktual maupun potensial yang dialami pemohon.

Di akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk menyempurnakan berkasnya. Batas akhir penyerahan perbaikan ditetapkan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.

Bagi FH UNG, langkah mahasiswa ini adalah cerminan tradisi akademik: gagasan diuji dengan argumentasi, dan aspirasi publik disalurkan melalui mekanisme konstitusional. Kehadiran mahasiswa FH UNG di MK menjadi pesan kuat bahwa generasi muda tidak hanya belajar hukum di ruang kelas, tetapi aktif mengawal demokrasi dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa melalui jalur konstitusional yang bermartabat.