Darurat Sampah Pesisir: Akademisi FH UNG Tawarkan Solusi Hukum Terpadu Melalui Publikasi Internasional

GORONTALO – Kawasan pesisir kini menghadapi ancaman serius dari akumulasi sampah yang berpotensi memicu bencana lingkungan berskala besar. Menjawab krisis global tersebut, tim akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) turun tangan memberikan gagasan kritis dan solusi strategis melalui kacamata hukum lingkungan.

Gagasan ini dituangkan dalam sebuah artikel ilmiah bergengsi berjudul “Law and Coastal Waste: Addressing the Environmental Disaster”. Riset komprehensif ini ditulis oleh tim pakar hukum FH UNG yang terdiri dari Fenty Puluhulawa, Moh. Rusdiyanto Puluhulawa, Nirwan Junus, dan Amanda Adelina Harun.

Karya ini telah diakui secara global dan diterbitkan dalam jurnal internasional WSEAS TRANSACTIONS on ENVIRONMENT and DEVELOPMENT , pada Volume 21 Tahun 2025. Artikel ini resmi dipublikasikan pada 30 September 2025.

Nilai Jual Riset dan Prestise FH UNG Publikasi ini menjadi bukti nyata bahwa FH UNG tidak hanya mencetak ahli hukum teoretis, tetapi juga peneliti progresif yang hadir membawa solusi atas krisis lingkungan nyata. Nilai jual utama dari artikel ini terletak pada keberanian penulis membedah kelemahan sistem hukum domestik secara empiris dan menawarkan benchmarking dari negara maju. Riset ini mempertegas posisi FH UNG sebagai institusi pendidikan yang responsif, inovatif, dan berdaya saing internasional, khususnya dalam kajian hukum lingkungan dan tata ruang pesisir.

Mengupas Akar Masalah: Mengapa Hukum Sampah Pesisir Sulit Ditegakkan? Artikel ini secara tajam mengidentifikasi bahwa implementasi hukum pengelolaan sampah pesisir di Indonesia masih menghadapi rintangan berat. Tim peneliti FH UNG menemukan beberapa tantangan utama di lapangan:

 
  • Inkonsistensi dan Celah Aturan: Terdapat ketidakharmonisan regulasi dan otonomi daerah yang membuat penegakan hukum menjadi tidak merata di berbagai wilayah. Selain itu, ada aturan yang dinilai melemahkan perlindungan lingkungan, seperti penghapusan sanksi pidana tertentu yang mengurangi efek jera.

  • Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga: Penegakan hukum yang tidak efektif sering kali diakibatkan oleh buruknya koordinasi antar-instansi pemerintah, kurangnya sumber daya, dan rendahnya kesadaran hukum.

  • Krisis Infrastruktur di Pelosok Pesisir: Secara empiris, kawasan pesisir yang jauh dari pusat kota jarang tersentuh fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Pengangkut sampah sering kali tidak datang secara rutin, menyebabkan penumpukan sampah yang parah.

  • Perilaku Masyarakat: Akibat minimnya fasilitas, masyarakat pesisir terpaksa mengambil jalan pintas dengan membakar atau menimbun sampah rumah tangga mereka, yang pada akhirnya justru menambah polusi baru.

Solusi Hukum dan Pendekatan Global Untuk mengantisipasi bencana lingkungan, riset ini tidak sekadar melontarkan kritik. Tim penulis merumuskan bahwa penyelesaian krisis ini membutuhkan strategi menyeluruh yang mencakup penguatan substansi hukum, penegakan aturan, perbaikan logistik, dan pembangunan infrastruktur.

Menariknya, artikel ini mengambil contoh kesuksesan dari Jepang dan Swedia. Kedua negara tersebut membuktikan bahwa pendekatan terpadu (Integrated Solid Waste Management), kebijakan inovasi sirkular ekonomi, pemilahan sampah sejak dari sumbernya, dan keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci sukses pengelolaan sampah pesisir.

FH UNG melalui riset ini merekomendasikan perlunya penguatan penegakan hukum, kolaborasi antar-pemerintah daerah dan sektor swasta, serta edukasi masif untuk membangun budaya hukum masyarakat yang peduli lingkungan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi peta jalan (roadmap) bagi pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan ekosistem pesisir dari darurat sampah.