Gorontalo, 17 Mei 2023 – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas peradilan di wilayahnya, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo menyelenggarakan pembinaan dan diskusi hukum bertajuk “Implementasi Persidangan Elektronik Pasca Berlakunya PERMA 7 Tahun 2022” pada hari Rabu, 17 Mei 2023. Acara ini diadakan di Ruang Aula Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Dalam acara tersebut, dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yang diwakili oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Mutia Cherawati Thalib, SH., M.Hum, juga turut hadir. Diskusi ini melibatkan hakim dan aparatur Pengadilan Agama (PA) di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Goontalo, akademisi, Posbakum, dan advokat.
Acara dimulai dengan persembahan tarian oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Gorontalo untuk memberikan nuansa budaya lokal. Selanjutnya, para peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan himne Mahkamah Agung, diikuti dengan pembacaan doa oleh Bapak Sunyoto, S.HI, M.H.
Ketua Panitia, Bapak Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H., menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada seluruh peserta. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dengan Pasca Sarjana dan Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, sebagai langkah untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga.
Sambutan selanjutnya diberikan oleh Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. H. Zulkarnain Suleman, M.H.I., yang mengapresiasi kerja sama antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan dalam meningkatkan pemahaman hukum dan kualitas penegakan hukum di wilayah Gorontalo. Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Gorontalo, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., juga memberikan sambutan yang menekankan pentingnya implementasi persidangan elektronik dalam mengoptimalkan proses peradilan di era digital.
Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi penyampaian makalah utama yang dipimpin oleh Moderator Bapak Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H., M.H. Ketua PA Gorontalo kelas IA, Bapak Drs. H. Mursidin, M.H., menyampaikan makalah utama terkait implementasi persidangan elektronik. Selanjutnya, dilakukan presentasi makalah pembanding 1 oleh PA Marisa Nurhayati Mohamad, S.Ag., M.H., dan PA Kwandang Noni Tabito, S.SE.I, M.H., sebagai upaya untuk membandingkan dan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai topik tersebut.
Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Pertukaran gagasan dan pandangan antara peserta diskusi memberikan kesempatan bagi mereka untuk saling belajar dan memperdalam pemahaman tentang implementasi persidangan elektronik.
Setelah berbagai pertanyaan dan tanggapan, hakim tinggi yang hadir dalam acara tersebut juga diberi kesempatan untuk menyampaikan refleksi dan saran pendapat kepada para peserta diskusi. Diskusi yang terbuka ini mendorong partisipasi aktif dan kolaboratif dari seluruh peserta, memperkaya pemahaman tentang implementasi persidangan elektronik dan implikasinya dalam proses peradilan di Pengadilan Agama Gorontalo.
Acara ditutup dengan pernyataan penutup dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (Waka PTA) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Gorontalo. Waka PTA menyampaikan apresiasi kepada semua peserta yang telah berkontribusi dalam diskusi tersebut, sementara KPTA Gorontalo menyampaikan harapan bahwa implementasi persidangan elektronik dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi peradilan di wilayah Gorontalo.
Acara ini ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai bentuk rasa cinta dan kebanggaan terhadap negara, serta penutupan resmi oleh KPTA Gorontalo. Pembinaan dan diskusi hukum ini menjadi langkah awal yang penting dalam mempersiapkan aparatur pengadilan agama Gorontalo dalam menghadapi perubahan dan perkembangan teknologi dalam sistem peradilan.