Pembentukan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Omnibus Law memicu perdebatan berbagai kalangan terkait kandungan dari RUU ini. Mulai dari aspek pembentukannya yang dianggap tidak melibatkan masyarakat khususnya kaum buruh secara baik, sentimen yang kebijakan yang condong ke buruh asing, hingga masalah keabsahannya dalam sistem hukum Indonesia.

Berangkat dari kegelisahan itu, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (SENMA FH UNG) menggelar diskusi dengan tajuk “Mengurai Lebih Tajam Omnibus Law Cipta Kerja & Penerapannya”. Dengan menggandeng organ lain seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (BEM UNG), dan juga salah satu organisasi kemasyarakatan.

Konsep omnibus law adalah terobosan yang digagas oleh presiden Jokowi yang dimaksudkan untuk kembali mengharmonisasikan aturan yang ada di pusat dan daerah. Dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yang punya orientasi dan kompetensi diri yang mumpuni sesuai bidang masing-masing. Seperti Abdul Hamid Tome, S.H., M.H. yang merupakan akademisi di FH UNG, dan akademisi lain dari Fakultas Ekonomi UNG. 

Dalam paparannya, Hamid Tome mengatakan konsep omnibus law cipta kerja harusnya pada pembentukannya melibatkan para masyarakat yang merupakan sasaran dari RUU ini. Di sisi lain, RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih butuh kajian lebih dalam sebelum disahkan, pungkasnya.