Dosen Fakultas Hukum UNG Ikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP: Wujud Dukungan terhadap Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu

Gorontalo – Sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) turut serta dalam webinar nasional bertajuk “Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk dari Fakultas Hukum UNG. Webinar ini menghadirkan narasumber-narasumber ahli dan pejabat tinggi negara dari berbagai institusi, antara lain:

  • Prof. Edward O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI),

  • Prof. Dr. Asep Mulyana, S.H., M.Hum. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum),

  • Irjen. Pol. Dr. Viktor T. Simandjuntak, S.H., M.Si. (Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI),

  • Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI),

  • Prof. Norliah H. Hasanah, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia),

  • Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. (Advokat dan Akademisi).

Webinar ini dimoderatori oleh Dr. Roberia, S.H., M.H., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI.

Dari Fakultas Hukum UNG, para dosen yang hadir mengaku sangat mengapresiasi materi yang disampaikan, terutama dalam konteks urgensi pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) agar lebih relevan dengan kebutuhan hukum dan hak asasi manusia masa kini.

Menurut salah satu dosen peserta, pembaruan KUHAP merupakan langkah strategis dalam memperkuat integrasi antar lembaga penegak hukum, mendorong efisiensi proses peradilan, serta mempertegas perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dan korban.

Partisipasi aktif dosen FH UNG dalam forum akademik ini menunjukkan komitmen fakultas dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional sekaligus memperkuat peran akademisi dalam memberikan masukan substantif terhadap penyusunan regulasi yang berpihak pada keadilan.