Dosen FH UNG Gelar Penyuluhan Hukum: Lindungi Generasi Muda dari Pernikahan Dini dan KDRT

GORONTALO — Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat terus digencarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Kali ini, para dosen FH UNG bersama Karang Taruna Setia Kawan Desa Hutadaa Telaga Jaya melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tajuk “Sadar Hukum, Lindungi Generasi, Stop Pernikahan Dini dan KDRT” pada Jumat, 19 September 2025 di Gedung Perpustakaan Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari FH UNG, yaitu Hasnia, S.H., M.H., M.A, Nurfiana Umar, S.H., M.H, Anastassia Oktaviany Sarjan, S.H., M.H, dan Siti Munawarah, S.H., M.H. Adapun moderator acara adalah Ikbal Bunta, mahasiswa Fakultas Hukum UNG.

Dalam pemaparannya, para dosen FH UNG menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pencegahan pernikahan dini dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Praktik pernikahan usia muda dan KDRT bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap masa depan generasi muda, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan reproduksi, hingga kesejahteraan sosial.

“Pencegahan pernikahan dini harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah desa, masyarakat, maupun keluarga. Hukum memberikan perlindungan, tetapi kesadaran sosial menjadi kunci utama,” ujar salah satu narasumber.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Masyarakat, tokoh pemuda, serta perangkat desa aktif mengajukan pertanyaan seputar regulasi pernikahan, perlindungan anak, dan prosedur hukum dalam pelaporan kasus KDRT.

Pihak Karang Taruna mengapresiasi langkah FH UNG dalam memberikan edukasi hukum langsung ke masyarakat desa. Menurut mereka, kegiatan seperti ini sangat relevan dan berdampak nyata, terutama dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga dan perlindungan perempuan serta anak.

Melalui penyuluhan ini, Fakultas Hukum UNG menunjukkan peran aktifnya sebagai kampus yang tidak hanya fokus pada pendidikan formal, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam pemberdayaan hukum masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.