Gorontalo, Kegiatan Focus Group Discussion yang yang membahas tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Gorontalo 2022 dilaksanakan di Ruang Pertemuan RM Orasawa. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian pada September Kemarin.
Kegiatan tersebut dipelopori oleh Direktorat Jendral Sumber Daya Perangkat Pos & Informatika
Kementrian Komunikasi & Informatika Bersama Kominfo, serta mengundang beberapa Pembicara dari beberapa Akademisi diantanya adalah Dosen Fakultas Hukum UNG.
Dalam penjelasannya Hidayat Muhtar menjelaskan bahwa Sekarang banyak kita temui kesalahan masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi bukan karena mereka berniat untuk melanggar, tapi kurang paham proses kerjanya olehnya peran media amat dibutuhkan untuk menyampaikan edukasi penggunaan spektrum frekuensi dan alat telekomunikasi kepada masyarakat. Jelasnya
Pada kesempatan lainya Apripari selaku pengamat teknologi dan juga dosen pada Fakultas Hukum UNG menerangkan bahwasannya Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) yang menyatakan bahwa “Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah”
Spektrum frekuensi radio penggunaannya antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu HAMZAH, S.H., M.H Selaku Kepala Loka Monitor SFR Gorontalo, Ditjen SDPPI, KEMENKOMINFO RI, Turut menerangkan bahwa im Monitoring Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) bersama seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan pengawasan dan memantau secara berkala penggunaan spektrum frekuensi radia.
“Untuk mengurangi jumlah penggunaan perangkat atau frekuensi illegal, setiap tahun dilakukan pegawasan terus-menerus dan remote site secara berkala. Sedangkan tugas Balai Monitoring SFR untuk mengecek kesesuaian antara izin kondisi lapangan. “Apabila ada pergeseran dengan tidak adanya izin, otomatis akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan” ujarnya.
Adapun tindak lanjut dari hasil penertiban yang telah dilakukan tim monitoring adalah klarifikasi untuk memastikan kebenaran yang diamankan. Proses perizinan berikutnya dikoordinasikan oleh pusat, termasuk pengenaan sanksi administrasi lainnya. “Nantinya, semua hal yang kita temukenali di lapangan akan ditindaklanjuti terkait dengan hukuman yang diberikan,”. Tutup Hamzah