Dosen FH UNG Menjadi Pembicara dalam Seminar Hari BHAKTI ADHYAKSA KE-62 Tahun 2022

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62 Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan kegiatan Seminar Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative, Senin, 18 Juli 2022.

Kegiatan yang digelar di ruang ujian S3 lantai II gedung pasca sarjana Universitas Negeri Gorontalo itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH.

Dirinya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan didasari dengan rencana aksi pelaksanaan Peraturan tersebut, Jaksa Agung RI menetapkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif. Kata Haruna, hal ini adalah sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

” Sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis Jaksa dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Tentu restorative dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku, ” Kata Haruna.

Turut menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut iyalah Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH Selaku Dosen Fakultas Hukum, yang juga saat ini tengah menjabat sebagai Kaprodi S2 Hukum Pascasarjana UNG. Dalam kesempatannya beliau membawakan materii tentang “Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restorative”.

Narkotika bagaikan pedang bermata dua disatu sisi ia diperlukan guna perkembangan didalam dunia medis namun apabila disalahgunakan oleh seseorang lalu kecanduan maka hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga membuat masyarakat menjadi resah disebabkan karena barang terlarang tersebut menyebarkan pengaruh negative dari kalangan usia muda,remaja hingga manula, pengaruh negatif tersebut dapat ditimbulkann oleh pemakai dilingkungan masyarakat, apabila pemakai tersebut telah kecanduan dan tidak memperoleh narkotika maka pemakai lalu menghalalkan segala cara untuk memperoleh barang tersebut seperti mencuri,merampok,serta tindakan criminal lainnya. Ujar Dian

Selain itu poin penting dalam materinya iyalah mengerucutkan Potensi penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, meliputi:

“Pertama , Regulasi untuk mendorong pelaksanaan keadilan restoratif semakin lengkap (Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restoratif. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative sebagai pelaksanaan asas dominus litis Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Kedua, Pengetahuan atas informasi mengenai penerapan keadilan restoratif melalui layanan rehabilitasi bagi aparat penegak hukum semakin baik, masyarakat juga semakin paham mengenai hak untuk memperoleh layanan rehabilitasi sesuai regulasi yang  berlaku, dan yang Ketiga adalah Tim Asesmen Terpadu telah terbentuk di 34 BNNP dan 202 BNN Kabupaten/Kota dan telah berjalan sejak tahun 2014.”

Dengan demikiaan, berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika, diperlukan suatu kebijakan hokum pidana yang tidak hanya mengatur sanksi pidana yang bersifat retributif atau punitif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tetapi juga mengandung unsur keadilan restorative didalamnya tidak hanya memposisikan pecandu sebagai pelaku namun juga sebagai korban yang mana pelaksanaan rehabilitasi merupakan bagian dari alternatif hukuman dengan berupaya melakukan optimalisasi pendekatan Restorative Justice terhadap penyalahgunaan Narkoba tersebut dengan melibatkan stakeholder dan pihak-pihak yang berwenang lainnya. Tutup Dian.