Dosen FH UNG Menjadi Pembicara Dalam Sosialisasi Layanan Apostille Oleh KEMENKUMHAM Gorontalo

Gorontalo, Dosen Fakultas Hukum UNG diundang menjadi pembicara dalam Sosialisasi Layanan Apostille yang diselenggarakan Oleh KEMENKUMHAM Gorontalo pada tanggal 24 November 2022. dalam paparanya Mellisa Towadi, SH., MH Salah satu dosen FH UNG menjelaskan tentang “Mengapa Dokumen Asing perlu dilegaliasasi?”. 

Dosen yang Fokus dalam Hukum Internasional tersebut sangat tertarik dengan tema kegiatan tersebut sebagai mana poin materinya tentang Hukum Internasional tentang Legalisasi Dokumen Publik Asing.

Sebagai bentuk realisasi komitmen Indonesia untuk terus mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka dan transparan juga menghapus prosedur birokrasi yang rumit, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui peluncuran layanan Apostille pada tanggal 14 Juni 2022 lalu di Bali oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly.

Layanan Apostille ini akan menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi, dan menggantikan proses legalisasi yang lama dan cukup mengocek kantong dengan penerbitan sertifikat Apostille tunggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen tersebut. Kini legalisasi dokumen publik asing dapat dilakukan dengan cepat dan akses terjangkau melalui website apostille.ahu.go.id

Menggencarkan pengenalan layanan ini kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Subbidang Pelayanan AHU melaksanakan Sosialisasi Layanan Apostille bertempat di Hotel Eljie Kota Gorontalo.

Dalam kesempatan tersbut Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun menjelaskan secara singkat, bahwasannya layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority.

“Evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan serta pengembangan infrastruktur layanan Apostille yang berbasis teknologi informasi juga akan terus dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal, sebagai perwujudan komitmen Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” tegas Ramlan.

Arisy Nabawi fungsional Analis Hukum Muda Ditjen AHU menjadi narsumber pertama yang menyampaikan materi tentang Permohonan Legalisasi Dokumen Publik melalui layanan Apostille yang disampaikan secara virtual.