Dosen FH UNG Pelopori Kajian Strategis Pengelolaan Sampah Pesisir Berbasis Green Criminology

GORONTALO – Masalah sampah plastik yang mencemari kawasan pesisir kini mendapatkan perhatian mendalam dari perspektif hukum akademis melalui sebuah kajian komprehensif yang dipimpin oleh Prof. Fenty Puluhulawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG). Dalam penelitian terbaru bertajuk “Rethinking Coastal Waste: Integrating Green Criminology and Community Engagement for Sustainable Solutions”, Prof. Fenty bersama tim peneliti menawarkan cara pandang revolusioner dalam menangani limbah pesisir dengan mengintegrasikan kriminologi hijau (green criminology) dan keterlibatan aktif masyarakat sebagai kunci keberlanjutan.

Kesenjangan Antara Pengetahuan dan Perilaku Nyata

Penelitian ini mengambil lokus di empat wilayah administratif di Provinsi Gorontalo—yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Boalemo, dan Bone Bolango—guna membedah dinamika sosial-hukum di tengah masyarakat pesisir. Temuan lapangan mengungkap fakta yang ironis: meskipun mayoritas penduduk pesisir memiliki tingkat pengetahuan hukum yang baik mengenai regulasi pengelolaan sampah, hal tersebut tidak secara otomatis menciptakan kepatuhan perilaku di lapangan.

Berdasarkan hasil kuesioner dan wawancara mendalam, warga sebenarnya memahami batasan-batasan hukum terkait sampah dan mengetahui poin-poin yang dilarang. Namun, praktik merusak lingkungan seperti membakar sampah atau membuangnya langsung ke muara sungai dan laut tetap menjadi pemandangan sehari-hari. Prof. Fenty dan tim mencatat bahwa fenomena ini bukan semata-mata karena kurangnya kepedulian, melainkan akibat dari kebuntuan sistemik:

  • Hambatan Infrastruktur: Lokasi pemukiman yang jauh dari tempat pembuangan akhir (TPA) serta absennya layanan pengumpulan sampah yang rutin memaksa warga mengambil jalan pintas.

  • Akses Fasilitas: Ketiadaan bank sampah dan fasilitas daur ulang di wilayah terpencil menjadikan pengelolaan sampah secara legal sebagai hal yang secara ekonomi tidak layak bagi masyarakat lokal.

  • Kegagalan Pengawasan: Lemahnya supervisi dan penegakan hukum di wilayah pesisir mengakibatkan masyarakat merasa tidak ada sanksi nyata atas pelanggaran yang dilakukan.

  • Faktor Kebiasaan (Habit): Praktik membuang dan membakar sampah telah menjadi rutinitas turun-temurun yang dianggap sebagai solusi paling nyaman dan cepat, sehingga sulit diubah meski bertentangan dengan hukum.

Pendekatan Green Criminology dan Keadilan Lingkungan

Kajian ini menawarkan penggunaan kerangka green criminology untuk membedah masalah ini secara lebih kritis dan interdisipliner. Berbeda dengan sistem hukum tradisional yang seringkali hanya memprioritaskan tindak pidana konvensional, green criminology memandang pembuangan sampah plastik yang merusak ekosistem sebagai sebuah kejahatan lingkungan serius yang merugikan manusia, hewan, dan kelestarian hayati secara luas.

Prof. Fenty menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia harus mulai mengadopsi prinsip keadilan ekologis. Hal ini mencakup perlindungan terhadap hak konstitusional warga pesisir atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta pengakuan terhadap lingkungan itu sendiri sebagai subjek yang harus diperlakukan dengan adil setelah menderita akibat tindakan manusia.

Visi Transformasi Penegakan Hukum

Studi ini tidak hanya berhenti pada analisis masalah, tetapi juga merumuskan solusi strategis yang melampaui sekadar edukasi formal. Prof. Fenty bersama tim menekankan pentingnya penguatan peran komunitas dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan ruang hidup mereka agar solusi yang dihasilkan bersifat inovatif dan berkelanjutan.

Dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola sampah, mulai dari penyediaan fasilitas yang memadai hingga penguatan skema edukasi hukum bagi warga pesisir. Penelitian ini menjadi bukti nyata kontribusi akademisi Fakultas Hukum UNG dalam menyuarakan agenda reformasi hukum lingkungan di Indonesia demi keberlanjutan masa depan pesisir dan kualitas hidup komunitasnya.

Informasi Bibliografi dan Akses Publikasi

Karya ilmiah yang menjadi landasan narasi ini telah dipublikasikan secara resmi untuk dapat diakses oleh publik dan praktisi hukum. Artikel ini merupakan bagian dari koleksi riset terbaru yang diterbitkan oleh Yustisia Jurnal Hukum, sebuah jurnal hukum bereputasi yang terdaftar dengan nomor ISSN (Print) 0852-0941 dan ISSN (Online) 2549-0907, berjudul “Rethinking Coastal Waste: Integrating Green Criminology and Community Engagement for Sustainable Solutions” ini dimuat dalam Volume 14, Nomor 1, edisi April 2025, mulai dari halaman 69 hingga 85. Para pembaca dan akademisi yang ingin menelaah lebih lanjut dapat merujuk pada identitas digital karya ini melalui DOI: 10.20961/yustisia.v14i1.93825 atau mengunjungi laman resmi jurnal tersebut di tautan http://jurnal.uns.ac.id. Publikasi ini bersifat Open Access di bawah lisensi Creative Commons Attribution, yang mendukung penyebaran ilmu pengetahuan secara luas.