Dosen FH UNG Teliti Perlindungan Hukum Anak Korban Kejahatan Seksual dari Perspektif Hukum dan Psikososial

Gorontalo – Isu kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya kasus dan kompleksitas penanganannya, Ahmad, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, menerbitkan penelitian yang mengupas secara komprehensif perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual dari perspektif hukum dan psikososial.

Dalam artikelnya, Ahmad menegaskan bahwa anak merupakan individu yang memiliki karakteristik khusus, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis. Karena itu, pendekatan hukum semata tidak cukup. Negara wajib menghadirkan sistem perlindungan yang utuh, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperkuat dengan data empiris melalui wawancara pada sejumlah lembaga terkait. Pendekatan ini memungkinkan penulis menganalisis regulasi yang berlaku sekaligus praktik perlindungan yang berjalan di lapangan.

Ahmad memetakan berbagai dasar hukum yang mengatur perlindungan anak di Indonesia. Ia menyoroti peran Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, hingga sistem peradilan pidana anak. Menurutnya, secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang cukup luas. Namun, implementasi masih menghadapi kendala dalam struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

Salah satu temuan penting penelitian ini adalah kebutuhan mendesak akan perlindungan yang bersifat konkret dan abstrak. Perlindungan konkret mencakup kompensasi, rehabilitasi, serta jaminan keamanan bagi korban. Perlindungan abstrak menyangkut pemulihan martabat, rasa aman, dan kepuasan psikologis korban. Tanpa dua aspek ini, proses hukum cenderung hanya berorientasi pada pelaku.

Dari sisi psikososial, penelitian ini menggarisbawahi pentingnya pendampingan profesional bagi anak korban. Pendampingan tidak hanya berbentuk konseling, tetapi juga terapi berbasis pendekatan seperti client-centered therapy, Cognitive Behavioral Therapy, dan teknik penguatan positif. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari asesmen awal hingga tahap pemulihan lanjutan. Pendekatan ini bertujuan mengatasi trauma, membangun kembali rasa percaya diri, serta memulihkan fungsi sosial anak.

Ahmad juga menyoroti bahwa banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, dan tekanan sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi hukum harus berjalan seiring dengan perubahan budaya hukum dan peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap korban.

Dalam bagian akhir, penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan kebijakan hukum pidana yang lebih berpihak pada korban. Upaya reformasi tidak cukup dengan memperberat sanksi. Sistem harus mengintegrasikan pencegahan, perlindungan, dan pemulihan secara sistematis dalam kerangka hukum nasional.

Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam diskursus perlindungan anak di Indonesia. Pendekatannya yang menggabungkan aspek hukum dan psikososial memperkaya perspektif akademik sekaligus menawarkan arah kebijakan yang lebih komprehensif.


Identitas Jurnal

Judul: Legal Protection of Child Victims of Sexual Crimes from a Legal and Psychosocial Perspective
Penulis: Ahmad, Sigid Suseno, Mien Rukmini, Aulia Iskandarsyah
Jurnal: Journal of Lifestyle and SDGs Review
Volume: 5
Tahun: 2025
Halaman: 01–35
DOI: https://doi.org/10.47172/2965-730X.SDGsReview.v5.n01.pe02719