DPD RI Gandeng FH Sukseskan FGD Tentang Ranperda Pajak Daerah

Gorotalo,-Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo mendapat kesempatan untuk melakukan bersama mensukseskan Focus Group Discussion bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

FGD yang membahas tentang Pengumpulan Data BULD , Dalam Rangka Penyusuan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Ranperda dan Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dihadiri langsung oleh Anggota DPD RI Abdurrahman Abubakar Bachmid, Lc., yang sekaligus membuka acara tersebut, yang di dampingi oleh Dekan Fakultas Hukum UNG Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum.

Dalam kegaitan tersebut sedikitnya menghadirkan 2 pemateri yakni Bapak Daniel Ibrahim , SE., MM selaku perwakilan Pemerintah  dan Bapak Erman I. Rahim, S.Pd, MH selaku perwakilan Akademisi Fakultas Hukum UNG.

Dalam Materinya Daniel menyampaikan beberapa poin penting dari materinya yaitu tentang Dampak Undang-undang Terhadap Pendapatan Asli Daerah, kaitannya dengan retribusi daerah sebagaimana tema FGD dapat di highlight pada peraturan Retribusi daerah.

“Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah, setidaknya ada 4 yang harus diperhatikan yakni Rasionalisasi Jenis Retribusi, Pengaturan Detil Dalam PP, Penerimaan PAD Tetap Terjaga, dan Penambahan Retribusi Baru.” Jelas Daniel

Selain itu, dalam materinya Bapak Erman I. Rahim, menutup materinya dengan 3 poin penting yakni ” Pertama Hadirnya Undang-Undang HKPD diharapkan dapat memperbaiki desain desentralisasi dan juga otonomi daerah yang sudah ada sejak tahun 2001 sehingga bisa berkelanjutan serta akuntabel. Selain itu, dapat memperkuat peran serta Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk bersama-sama mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, Kedua Secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum memasukkan prinsip Omnibus Law sebagai salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, namun secara subtansi sudah pernah diterapkan di Indonesia dan bukan merupakan suatu hal yang terlarang. Ketiga Perda Pajak dan Retribusi yang berlaku Provinsi/Kabupaten/Kota dapat diimplementasikan dengan prinsip Omnibus Law, dimana sebelumnya terpisah yang terdiri dari sejumlah/berbagai Peraturan Daerah, dapat menjadi 1 (satu) Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan memperhatikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan selain prinsip omnibus law, juga harus memuat minimal asas antara lain: Keterbukaan, Transparansi, dan Partisipasi publik.” Pungkasnya