FH UNG Edukasi Masyarakat Duhiadaa tentang Aspek Hukum dalam Perjanjian Jual Beli

POHUWATO, 28 Juli 2025 – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui Program Pendampingan Edukasi dan Konsultasi Hukum yang digelar di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025 ini mengangkat tema “Mengenal Aspek Hukum dalam Perjanjian Jual Beli,” dan menjadi ruang dialog terbuka antara tim akademisi dengan masyarakat desa.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai dasar-dasar hukum yang mengatur perjanjian jual beli, terutama yang sering dilakukan secara informal tanpa dokumen tertulis yang sah. Dalam sesi pembukaan, tim dosen FH UNG menekankan bahwa jual beli tanpa pencatatan atau bukti hukum yang sah dapat memunculkan berbagai persoalan di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan, wanprestasi, atau bahkan dugaan tindak pidana.

Dalam penjelasan yang disampaikan secara berurutan oleh tim pengabdian, Avelia Rahmah Y. Mantali, S.H., M.H., mengawali dengan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Ia menegaskan bahwa kesepakatan lisan yang tidak diikuti dengan pencatatan dan bukti tertulis berpotensi melemahkan posisi hukum salah satu pihak ketika terjadi konflik.

Melanjutkan sesi berikutnya, Elmarianti, S.H., M.H., membahas secara praktis bentuk-bentuk perjanjian jual beli yang sah, mulai dari surat pernyataan biasa hingga akta notaris. Ia juga mengingatkan pentingnya mencantumkan identitas para pihak, objek perjanjian yang jelas, harga, serta kesepakatan waktu dan cara pembayaran.

Dindin Syarief Nurwahyudin, S.T., S.H., M.En., M.Kn., turut memperkuat pembahasan dengan perspektif teknis dan multidisipliner. Ia menyoroti pentingnya validitas dokumen dan penggunaan jasa profesional seperti PPAT atau notaris dalam perjanjian-perjanjian penting, khususnya yang berkaitan dengan aset bernilai tinggi seperti tanah dan bangunan. Ia juga menjelaskan risiko hukum yang dapat muncul akibat perjanjian yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Nur Insani Aulia, S.H., M.Kn., sebagai pemateri penutup, membagikan contoh-contoh kasus sengketa perdata yang kerap terjadi di masyarakat akibat perjanjian jual beli yang cacat secara hukum. Ia mengajak warga untuk mulai membiasakan diri membuat perjanjian secara tertulis dan berkonsultasi dengan pihak berwenang agar setiap transaksi memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Duhiadaa. Mereka aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan seputar pengalaman mereka dalam transaksi jual beli tanah, kendaraan, maupun barang lainnya yang selama ini dilakukan secara informal. Antusiasme tersebut menjadi indikator bahwa edukasi hukum di tingkat desa sangat dibutuhkan dan memiliki dampak nyata.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, FH UNG kembali menegaskan perannya dalam memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat, menjembatani jurang pemahaman antara hukum tertulis dan praktik masyarakat sehari-hari, serta mendorong terciptanya budaya hukum yang adil, sadar, dan bertanggung jawab sejak dari desa.