FH UNG Edukasi Warga Mekar Jaya tentang Pencegahan Tindak Pidana Ringan dalam Kehidupan Sehari-hari

POHUWATO, 28 Juli 2025 – Sebagai bagian dari implementasi tridharma perguruan tinggi, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) melanjutkan kegiatan Program Pendampingan Edukasi dan Konsultasi Hukum di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Ringan di Lingkungan Desa” dan menjadi wadah diskusi terbuka antara akademisi dan warga terkait persoalan hukum yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Turut hadir dalam kegiatan ini tim dosen FH UNG yang terdiri dari Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H., Apripari, S.H., M.H., Nurul Fazri Elfikri, S.H., M.H., Fitran Amrain, S.H., M.H., dan Muhamad Khairun Kurniawan Kadir, S.H., M.H. Kehadiran mereka disambut antusias oleh pemerintah desa dan masyarakat yang merasakan langsung manfaat kehadiran praktisi hukum dalam menjawab berbagai persoalan nyata di lingkungan desa.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari perwakilan Pemerintah Desa Mekar Jaya, yang menyampaikan bahwa selama ini banyak persoalan kecil antarwarga justru menjadi besar karena tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum yang tepat. Dengan adanya pendampingan dari FH UNG, masyarakat diharapkan dapat memahami bagaimana menyelesaikan permasalahan secara bijak dan sesuai aturan.

Materi pertama disampaikan oleh Apripari, S.H., M.H., yang menjelaskan berbagai jenis tindak pidana ringan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat desa. Ia menyebutkan contoh seperti penganiayaan ringan, pencurian kecil, perusakan barang, hingga penghinaan verbal yang sering terjadi dalam konflik antarwarga. Apripari menekankan bahwa meskipun tergolong ringan, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum, dan penting untuk dicegah melalui edukasi dan pemahaman bersama.

Selanjutnya, Nurul Fazri Elfikri, S.H., M.H., membahas pentingnya membangun budaya hukum yang dimulai dari rumah dan lingkungan sekitar. Ia menyampaikan bahwa banyak tindakan melanggar hukum dilakukan tanpa disadari sebagai pelanggaran, seperti menyebarkan fitnah, mencaci di media sosial, atau merusak barang orang lain. Nurul mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan komunikasi yang damai, menghargai hak orang lain, dan mencari penyelesaian masalah dengan cara-cara non-kekerasan.

Memasuki pertengahan kegiatan, dibuka sesi tanya jawab interaktif yang dimoderasi secara dinamis. Warga Desa Mekar Jaya menyampaikan beragam persoalan, mulai dari perselisihan keluarga, masalah utang piutang, pelanggaran kesepakatan jual beli, hingga tindakan remaja yang meresahkan lingkungan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara bergantian oleh pemateri dengan pendekatan hukum yang sederhana dan kontekstual.

Melanjutkan sesi berikutnya, Fitran Amrain, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang mekanisme penyelesaian konflik hukum secara formal dan informal. Ia memperkenalkan konsep restorative justice dan pentingnya mediasi di tingkat desa. Fitran juga menjelaskan peran Polsek, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus langsung membawa kasus ke jalur pengadilan, terutama jika masih bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Sebagai pemateri terakhir, Muhamad Khairun Kurniawan Kadir, S.H., M.H., mengajak warga untuk lebih percaya pada proses hukum yang sah dan tidak lagi menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang emosional. Ia menyampaikan bahwa hukum bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk melindungi, mencegah, dan memulihkan hubungan sosial. Dalam penutupnya, ia menyampaikan bahwa desa yang aman dan damai bisa tercipta jika masyarakatnya sadar hukum dan terbuka untuk berdialog dalam menyelesaikan masalah.

Kegiatan ditutup dengan semangat kebersamaan dan harapan dari warga agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Edukasi hukum yang dibawakan oleh FH UNG dinilai memberikan dampak langsung terhadap pola pikir dan cara bertindak warga dalam menghadapi masalah hukum di lingkup sehari-hari.