Gorontalo, 21 April 2025 – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan riset dosen melalui program Riset Akselerasi Kolaborasi Perguruan Tinggi (RAKPT). Bertempat di Aula Usman Puluhulawa, Gedung Konstitusi, FH UNG menggelar Sosialisasi Teknis dan Alur Pengusulan Proposal RAKPT, yang dihadiri oleh para dosen di lingkungan fakultas.
Dalam kesempatan ini, Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa FH UNG membuka dua skema riset kolaboratif, yaitu:
Riset Kolaboratif Fakultas (RKF) dengan pendanaan maksimal sebesar Rp 3.000.000,- untuk 10 proposal.
Riset Kolaboratif Dalam Negeri (RKDN) dengan pendanaan maksimal sebesar Rp 7.500.000,- untuk 1 proposal.
Jadwal dan Mekanisme Pengusulan
Adapun jadwal pengusulan proposal riset telah ditetapkan sebagai berikut:
Sosialisasi: 21 April 2025
Waktu Pengajuan Proposal: 22 April – 13 Mei 2025
Seleksi Proposal: 15 Mei 2025
Pengumuman Hasil Seleksi: 16 Mei 2025
Penandatanganan Kontrak: 19 Mei 2025
Batas Akhir Laporan: 22 September 2025
Seluruh proses pengusulan dilakukan secara online melalui platform https://paluwala.ung.ac.id/. Bila terjadi kendala teknis, dosen diminta untuk segera berkoordinasi dengan program studi masing-masing.
Ketentuan Tambahan dan Penilaian Proposal
Pengajuan proposal RAKPT FH UNG 2025 mengacu pada Buku Panduan RAKPT 2025 yang dapat diunduh melalui tautan https://s.ung.ac.id/BukuPanduanRAKPT2025. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan sebagaimana tercantum pada Lampiran G: Indikator Penilaian, yaitu:
Peneliti wajib mencantumkan sitasi jurnal yang terbit di lingkungan FH UNG dalam naskahnya.
Judul penelitian harus sesuai dengan fokus keilmuan FH UNG, yang rincian temanya akan diinformasikan kemudian.
FH UNG juga menyampaikan bahwa insentif untuk publikasi ilmiah dan penulisan buku akan dibuka sebagai program lanjutan.
Melalui program ini, FH UNG berharap para dosen lebih terdorong untuk melakukan riset yang kolaboratif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan pengembangan ilmu hukum di Indonesia.