FH UNG Gelar Webinar Bedah Buku “Filsafat Hukum: Suatu Perenungan”

Gorontalo, 19 September 2024 – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyelenggarakan webinar bedah buku dengan tema “Filsafat Hukum: Suatu Perenungan”. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa, dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UNG, Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dr. Weny menegaskan bahwa filsafat hukum adalah disiplin ilmu yang tidak hanya menawarkan refleksi teoretis, tetapi juga panduan praktis dalam penegakan hukum yang berkeadilan. “Acara ini diharapkan mampu memperkaya wawasan kita semua tentang pentingnya filsafat hukum sebagai fondasi dalam menciptakan sistem hukum yang berlandaskan pada moralitas dan etika,” ungkapnya. Setelah memberikan sambutan, Dr. Weny membuka secara resmi kegiatan tersebut dan mengajak seluruh peserta untuk terlibat aktif dalam diskusi.

Webinar ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H., penulis buku “Filsafat Hukum: Suatu Perenungan”, Dr. Munkizul Uman Kau, S.Fil., M.Fil., seorang dosen filsafat di UNG, dan Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.Si., Kapolresta Gorontalo. Ketiga narasumber ini menyajikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami filsafat hukum sebagai landasan penting dalam dunia hukum modern.

Sebagai pembicara utama, Prof. Dr. Fence M. Wantu memulai dengan memaparkan inti dari buku yang ia tulis, yaitu mengenai bagaimana filsafat hukum dapat menjadi alat refleksi yang mendalam untuk memahami hakikat hukum. Menurutnya, filsafat hukum tidak hanya membahas teori-teori abstrak tetapi juga bagaimana hukum dapat diinternalisasi dan diterapkan dengan adil di tengah masyarakat. Prof. Fence mengungkapkan bahwa hukum seharusnya tidak dipandang sebagai aturan yang kaku, tetapi sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial. “Dalam buku ini, saya mengajak para pembaca untuk merenungkan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada prinsip moral dan nilai-nilai kemanusiaan,” jelasnya.

Kombespol Dr. Ade Permana membawa diskusi ke ranah yang lebih praktis, yaitu bagaimana filsafat hukum dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam dunia kepolisian. Ia mencontohkan berbagai kasus di mana hukum formal sering kali tidak cukup memberikan keadilan substantif. Menurutnya, filsafat hukum memberikan landasan etis yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan yang lebih bijak. “Dalam praktik penegakan hukum, kita sering kali berhadapan dengan dilema moral. Filsafat hukum membantu kami untuk memahami esensi dari keadilan itu sendiri, sehingga kami bisa menegakkan hukum dengan lebih manusiawi,” ungkap Kombespol Ade. Ia juga membahas beberapa kasus di Gorontalo, di mana pendekatan filosofis dalam penegakan hukum telah berhasil meredam konflik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.

Sementara itu, Dr. Munkizul Uman Kau memperluas pembahasan dengan mengaitkan filsafat hukum dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Ia menegaskan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yang memegang peran penting dalam mengkritisi dan memperbaiki aturan hukum yang berlaku di masyarakat. “Filsafat hukum memberi ruang bagi kita untuk mempertanyakan keabsahan suatu hukum. Apakah hukum itu adil? Apakah ia sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut?” ujar Dr. Munkizul. Dalam sesi ini, ia juga membahas peran filsafat dalam memperbaiki kebijakan publik, dengan menyoroti kasus-kasus hukum yang sering kali bertentangan dengan moralitas, seperti undang-undang yang bias atau diskriminatif.

Diskusi ini semakin menarik dengan adanya kontribusi dari mahasiswa Fakultas Hukum UNG yang aktif bertanya dan berdiskusi. Melalui sesi tanya jawab, para mahasiswa tidak hanya memperdalam pemahaman mereka tentang materi yang disampaikan, tetapi juga mengaitkannya dengan berbagai kasus hukum yang terjadi di Indonesia saat ini. Salah satu mahasiswa menanyakan relevansi filsafat hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, yang kemudian dijawab oleh Kombespol Dr. Ade Permana dengan penjelasan mengenai pentingnya keadilan substantif dalam kasus-kasus besar seperti itu.

Webinar ini juga diikuti oleh peserta melalui Zoom Meeting, memungkinkan diskusi yang lebih luas dan interaktif. Para peserta yang bergabung secara daring turut memberikan pandangan dan pertanyaan, memperkaya dinamika diskusi. Salah satu topik yang mendapat perhatian khusus adalah bagaimana filsafat hukum dapat menjadi dasar dalam reformasi hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan bahwa filsafat hukum bukan hanya sebuah disiplin ilmu teoretis, tetapi juga sebuah refleksi praktis yang dapat digunakan oleh para aparat hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Para narasumber sepakat bahwa pemahaman filsafat hukum dapat membawa perubahan positif dalam dunia hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan-tantangan hukum di masa depan.