FH UNG Lakukan Pendampingan Hukum untuk Kelompok Rentan dan Marjinal di Desa Manawa

Dalam upaya membangun kesadaran hukum yang inklusif di tengah masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaksanakan kegiatan edukasi hukum dan pendampingan di Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat FH UNG yang secara serentak dilaksanakan di tujuh desa wilayah Pohuwato.

Dengan mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Kelompok Rentan dan Marjinal”, tim dosen FH UNG hadir untuk menyampaikan materi serta membuka ruang dialog dengan warga. Kehadiran kelompok rentan dalam struktur sosial desa, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia, menjadikan pentingnya perhatian terhadap akses dan perlindungan hukum bagi mereka.

Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UNG menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk nyata komitmen perguruan tinggi dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum yang sering kali terasa jauh. Menurutnya, pemahaman hukum tidak boleh hanya menjadi milik kalangan terpelajar, tetapi harus menyentuh seluruh lapisan, termasuk mereka yang paling rentan terhadap ketidakadilan.

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah dosen senior dan peneliti di bidang hukum dan keadilan sosial, seperti Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum., Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H., Dr. Amanda Adelina Harun, S.H., M.H., dan Mohamad Rivaldi Moha, S.H., M.H. Mereka secara bergantian menyampaikan materi yang membahas hak-hak kelompok rentan dalam hukum nasional, mekanisme perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta strategi pemulihan hukum berbasis komunitas.

Kegiatan berlangsung partisipatif, dengan diskusi yang mencakup isu-isu aktual seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, sengketa waris yang melibatkan perempuan, hingga aksesibilitas bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Dalam forum tersebut, warga diberikan ruang untuk berkonsultasi langsung dengan para pemateri, serta diarahkan pada langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh secara mandiri maupun melalui pendampingan.

Dr. Zamroni Abdussamad menambahkan bahwa kegiatan ini membuktikan bahwa Fakultas Hukum UNG hadir bukan hanya dalam ruang akademik, tetapi juga sebagai mitra aktif desa dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan. Ia menegaskan pentingnya edukasi hukum yang berbasis kebutuhan riil warga, serta pendekatan yang empatik terhadap kelompok yang selama ini termarjinalkan secara sosial maupun hukum.