- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,PENELITIAN,PUBLIKASI BUKU
Hadirkan Perspektif Humanis, Dosen FH UNG Rilis Buku “Budaya Membangun Hukum”
GORONTALO – Sebagai upaya memperkuat fondasi hukum nasional yang lebih beretika dan membumi, Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum., yang merupakan akademisi sekaligus dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), resmi menerbitkan karya literatur terbaru berjudul “Budaya Membangun Hukum: Humanisme dan Formal.”
Buku ini hadir di tengah diskursus mengenai penegakan hukum di Indonesia yang seringkali dianggap terlalu kaku dan tekstual. Melalui buah pikirnya, Prof. Fence menegaskan bahwa hukum tidak boleh sekadar menjadi deretan aturan formal yang dingin, melainkan harus memiliki “ruh” yang bersumber dari kesadaran masyarakat.
Intisari Buku: Hukum Sebagai Jiwa Bangsa
Dalam buku ini, Prof. Fence menguraikan bahwa keberhasilan sebuah sistem hukum sangat bergantung pada budaya hukum (legal culture). Berikut adalah beberapa poin utama yang dibahas dalam tujuh bab komprehensif:
Hukum Berbasis Volksgeist: Mengadopsi pemikiran bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang lahir dari jiwa bangsa, bukan sekadar adopsi mentah dari sistem asing.
Integrasi Kearifan Lokal: Penulis menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal sebagai pilar dalam membentuk identitas hukum nasional yang khas Indonesia.
Keseimbangan Formal dan Humanis: Buku ini menawarkan jalan tengah agar hukum tetap ditaati secara formal tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan, sehingga keadilan yang dihasilkan lebih substantif.
Peran Aparat dan Masyarakat: Keberhasilan hukum tidak hanya di tangan hakim atau polisi, tetapi juga pada sikap mental dan perilaku kolektif seluruh warga negara.
Komitmen Akademis FH UNG
Sebagai dosen di FH UNG, karya Prof. Fence ini menjadi bukti nyata kontribusi akademisi Gorontalo dalam kancah pemikiran hukum nasional. Buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi mahasiswa hukum, praktisi, hingga pengambil kebijakan untuk memahami bahwa hukum adalah sarana ketertiban sosial yang harus dijalankan dengan hati nurani.
“Hukum hadir bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai sarana keadilan yang mampu memanusiakan manusia,” tulis Prof. Fence dalam salah satu bagian bukunya.
Tentang Penulis: Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum. adalah Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Beliau dikenal aktif dalam berbagai riset mengenai sosiologi hukum dan sistem peradilan di Indonesia.
