Info Akademik : Kemdikbudristek Sosialisasikan Petunjuk Teknis Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025: Penyederhanaan Syarat dan Penilaian Berbasis Portofolio

Jakarta, 5 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemdikbudristek resmi menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 secara daring yang disiarkan langsung pada 5 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan tinggi Kemdikbudristek, perwakilan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia, serta mitra nasional termasuk Komisi Nasional Disabilitas.

Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan dan menjelaskan secara rinci isi Keputusan Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 mengenai perubahan teknis dalam proses Serdos. Salah satu fokus utama adalah penyederhanaan syarat eligibilitas dan penyesuaian penilaian agar lebih kontekstual terhadap praktik tridarma perguruan tinggi.

Penyederhanaan Regulasi dan Pemeringkatan Baru

Berbeda dari regulasi sebelumnya, syarat pangkat golongan serta ambang batas nilai Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) kini telah dihapuskan. Sebagai gantinya, proses seleksi berfokus pada portofolio tridarma serta karya ilmiah atau karya seni yang diakui institusi. Namun demikian, sertifikat PEKERTI atau AA serta pengalaman kerja sebagai dosen minimal dua tahun tetap menjadi syarat wajib.

Skema pemeringkatan peserta kini mempertimbangkan jabatan akademik, pendidikan terakhir, masa kerja, serta memperhatikan kondisi dosen disabilitas. Batas usia maksimal peserta ditetapkan di bawah 65 tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Dosen.

Peran Institusi dan Proses Penilaian

Proses Serdos 2025 melibatkan tiga jenis institusi utama: Perguruan Tinggi Pengusul (PT Pengusul), Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS), dan LLDIKTI. PT Pengusul bertugas membentuk panitia internal, menyosialisasikan regulasi, memverifikasi dokumen, dan mengusulkan peserta. PTPS bertanggung jawab melakukan penilaian portofolio, yudisium, dan menyiapkan asesor. Sementara itu, LLDIKTI berperan dalam melakukan monitoring dan evaluasi di wilayah masing-masing.

Peserta Serdos wajib memiliki NUPTK, jabatan minimal Asisten Ahli, sertifikat PEKERTI/AA, laporan LKD dua tahun terakhir, dan minimal satu karya ilmiah terakreditasi atau karya seni yang diakui.

Penilaian portofolio mencakup persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri, serta penilaian eksternal oleh asesor PTPS terhadap narasi tridarma dan video pengajaran maksimal 30 menit. Video ini harus menunjukkan capaian pembelajaran, metode, interaksi, dan sistem evaluasi.

Sanksi Tegas dan Penguatan Sistem Digital

Kemdikbudristek menegaskan sanksi bagi peserta yang gagal lulus Serdos tiga kali berturut-turut, yakni wajib mengikuti program pembinaan selama satu tahun. Jika gagal di kesempatan keempat, peserta dinyatakan tidak dapat mengikuti Serdos lagi. Pelanggaran oleh asesor, panitia PT Pengusul, atau PTPS akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan status.

Jadwal dan Dukungan Sistem SISTER

Gelombang pertama Serdos 2025 dimulai sejak 10 Juni dengan tahap penarikan data pada 25 Juni dan penilaian portofolio pada 1–21 Agustus. Yudisium nasional dijadwalkan pada 22–26 Agustus 2025.

Platform SISTER telah diperbarui untuk mendukung proses ini, termasuk pembaruan fitur eligibilitas, unggah karya ilmiah/seni, dan validasi data seperti TMT dan NUPTK secara langsung melalui akun dosen masing-masing.

Melalui pendekatan yang lebih adaptif dan berbasis portofolio ini, Serdos 2025 diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas pendidik di perguruan tinggi Indonesia.