Info Akademik : Kemdiktisaintek Buka Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Gelombang II Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengumumkan pelaksanaan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025.

Surat edaran resmi Nomor 0493/B.B4/DT.04.01/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tersebut menegaskan bahwa proses pengajuan dilakukan secara daring melalui laman SISTER, dengan jadwal sebagai berikut:

Linimasa Penilaian Gelombang II Tahun 2025

  • Pembukaan Usulan Periode Reguler: 26 Juni – 10 Juli 2025

  • Validasi dan Pengesahan Usulan oleh Pimpinan PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga Mitra: 11 – 14 Juli 2025

  • Penilaian Usulan: 15 – 30 Juli 2025

  • Pengajuan Usulan Periode Revisi: 31 Juli – 5 Agustus 2025

  • Validasi dan Pengesahan Revisi: 6 – 7 Agustus 2025

  • Penilaian Usulan Revisi: 8 – 18 Agustus 2025

Persyaratan Utama Penilaian

  1. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) menggunakan dokumen berikut:

    • LKD BKD Periode 2022/2023 Genap

    • LKD BKD Periode 2023/2024 Ganjil dan Genap

    • LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil

  2. Usulan kenaikan jabatan bagi Dosen Tidak Tetap dapat diproses dengan ketentuan:

    • Memenuhi BKD minimal 12 SKS dalam 4 semester terakhir,

    • Sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdos),

    • Usulan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP 1 September 2025).

  3. Dosen yang akan memasuki BUP per 1 September 2025 hanya dapat mengajukan usulan pada periode reguler.

  4. Proses pengajuan kenaikan jabatan Guru Besar/Profesor tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencakup evaluasi holistik, yang mempertimbangkan kepatutan dan kelayakan calon berdasarkan data formal seperti PDDikti, SINTA, serta profil pada situs resmi perguruan tinggi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, dalam keterangannya menekankan bahwa pengusulan jabatan Guru Besar/Profesor harus mencerminkan integritas, komitmen profesional, dan kontribusi nyata dosen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Kemdiktisaintek mengimbau seluruh pimpinan perguruan tinggi, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah, serta kementerian dan lembaga mitra untuk menyiapkan proses penilaian secara akuntabel dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi www.kemdiktisaintek.go.id atau Pusat Panggilan ULT DIKTI di nomor 126.