Info Akademik : Kemdiktisaintek Luncurkan Program Akselerasi Tugas Belajar untuk PNS, Dorong Pengembangan SDM Berkualitas
25 April 2025 – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) secara resmi mengeluarkan Keputusan Menteri mengenai Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS.
Program ini hadir sebagai bentuk apresiasi dan solusi administratif terhadap PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melalui prosedur formal tugas belajar sebelumnya. Dalam pernyataannya, Menteri Kemdiktisaintek, Brian, menegaskan:
“Kami ingin memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya. Ini merupakan bentuk penghargaan atas semangat belajar dan pengembangan diri para ASN.”
Apa Itu Program Akselerasi Tugas Belajar?
Program ini merupakan inisiatif Kemdiktisaintek untuk memberikan legalitas formal atas studi lanjut yang telah ditempuh oleh PNS. Tujuannya adalah agar hasil pendidikan tersebut dapat diakui secara resmi dalam pengembangan karier, penyesuaian jabatan, dan administrasi kepegawaian lainnya.
Siapa Saja yang Bisa Mengikuti?
PNS di lingkungan Kemdiktisaintek yang:
Telah menyelesaikan studi hingga 31 Desember 2024.
Mengikuti program studi terakreditasi atau mendapat izin dari kementerian (baik dalam maupun luar negeri).
Termasuk PNS yang memulai studi sebelum menjadi CPNS dan menyelesaikannya saat sudah berstatus PNS.
Dokumen yang Diperlukan:
Ijazah dan transkrip (jika ada).
Surat rekomendasi dari atasan atau LLDikti/PTN.
SK CPNS, SK PNS, SK kenaikan pangkat, dan SK jabatan terakhir.
Letter of Acceptance (LoA).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai.