Info Akademik : UNG Terbitkan Aturan Baru tentang Pakaian Kerja Pegawai, Dorong Budaya Kerja Profesional dan

GORONTALO – Dalam rangka meningkatkan budaya kerja, menciptakan keseragaman, serta menjaga kerapian pegawai di lingkungan kerja, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3593 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan pakaian kerja seluruh pegawai, dosen, dan tenaga kontrak di lingkungan UNG.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur standar pakaian kerja pegawai di bawah kementerian terkait. Di UNG, ketentuan ini diberlakukan kepada seluruh unit kerja termasuk fakultas, program pascasarjana, lembaga, satuan pengawas internal, biro, program vokasi, unit penunjang akademik, badan usaha, dosen, tenaga kependidikan, hingga tenaga kontrak.

Berikut pengaturan penggunaan pakaian kerja pegawai UNG sesuai hari kerja:

  • Senin

    • Kemeja putih dan bawahan warna gelap

    • Tanda pengenal pegawai

  • Selasa

    • Pakaian bebas, rapi, dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan

    • Tanda pengenal pegawai

  • Rabu

    • Atasan warna merah marun dan bawahan hitam

    • Tanda pengenal pegawai

  • Kamis

    • Pakaian karawo khas Gorontalo yang rapi dan sopan

    • Tanda pengenal pegawai

  • Jumat

    • Pakaian batik nasional yang rapi dan sopan

    • Tanda pengenal pegawai

  • Hari Upacara Bendera

    • Mengikuti ketentuan pakaian yang tercantum dalam surat undangan upacara



Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Moh. Hidayat Koniyo, ST., M.Kom, selaku pejabat yang menandatangani surat edaran ini atas nama Rektor, menegaskan bahwa ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Mei 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh unsur di lingkungan kampus.

“Ketentuan ini tidak hanya sebagai bentuk kedisiplinan dan profesionalitas, tetapi juga upaya memperkuat identitas budaya lokal seperti penggunaan karawo pada hari Kamis. Ini menjadi bagian dari karakter kelembagaan UNG sebagai institusi pendidikan tinggi yang berakar pada kearifan lokal,” ujarnya.

Pihak UNG berharap bahwa penerapan aturan ini dapat meningkatkan citra positif kampus, baik di mata mahasiswa, mitra kerja, maupun masyarakat luas.