- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,UNIVERSITAS
LBH UNG Tandatangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Semester II Tahun 2025
Gorontalo, 28 Agustus 2025 – Lembaga Bantuan Hukum Universitas Negeri Gorontalo (LBH UNG) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2025 bersama 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lainnya di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan bahwa layanan bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara miskin untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Melalui addendum kontrak ini, LBH UNG bersama OBH lainnya berkewajiban memberikan layanan litigasi maupun non-litigasi, mulai dari pendampingan perkara di pengadilan hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, negosiasi, maupun edukasi hukum.
Kakanwil juga menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan hukum. Ia mengingatkan, setiap OBH harus benar-benar menjaga kepercayaan masyarakat dan amanah negara. “Masyarakat yang dilayani sangat bergantung pada integritas saudara-saudari sekalian. Laksanakanlah amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irlan Puluhulawa, S.H., M.H., Ketua LBH UNG sekaligus dosen Fakultas Hukum UNG, turut hadir dan menandatangani addendum kontrak. Ia menyampaikan bahwa LBH UNG siap berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo.
“Bagi kami, bantuan hukum bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebuah panggilan moral. LBH UNG berdiri untuk memastikan bahwa masyarakat kecil benar-benar mendapatkan hak konstitusionalnya dalam mengakses keadilan,” tegas Irlan.
Dengan langkah ini, LBH UNG berharap ke depan sinergi antara OBH, pengawas daerah, serta penyuluh hukum semakin solid, sehingga pelayanan hukum bagi masyarakat tidak hanya semakin merata, tetapi juga lebih berkualitas.