Lindungi Warga dari ‘Pencatutan’ Parpol: Kolaborasi FH UNG dan Dhofar University Oman Gagas Reformasi Hukum Pemilu dan SIPOL

GORONTALO – Maraknya kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi warga oleh partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Merespons krisis pelanggaran privasi yang merugikan masyarakat luas tersebut, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) mengambil langkah progresif dengan menawarkan solusi konkret melalui reformasi hukum dan teknologi.

Gagasan strategis ini dipublikasikan dalam artikel ilmiah mutakhir berjudul “Personal Data Protection in Political Party Information Systems in the Organization of General Elections: Concept and Law Reform Recommendations“. Karya akademik bernilai tinggi ini lahir dari kolaborasi lintas negara antara para pakar hukum FH UNG, yakni Erman I. Rahim, Abdul Hamid Tome, Mohamad Afriyansyah Dukalang, dan Nuvazria Achir, yang menggandeng Souad Ezzerouali, akademisi dari College of Law, Dhofar University, Kesultanan Oman. Riset komprehensif ini telah diterbitkan secara resmi pada jurnal bereputasi internasional, Journal of Law and Legal Reform, Volume 6 Isu 3 Tahun 2025.

Nilai Jual Riset: Mengupas Tuntas Akar Masalah dan Kerugian Nyata Masyarakat
Daya tarik utama dari riset ini terletak pada keberanian tim penulis membedah eksploitasi data warga dari kacamata hukum secara tajam dan empiris. Riset ini menyoroti bagaimana parpol secara masif mengeksploitasi data warga (seperti nama dan NIK) tanpa izin demi memenuhi syarat ambang batas keanggotaan pemilu di aplikasi SIPOL.

Dampak dari praktik curang ini sangat destruktif. Tim peneliti FH UNG memaparkan bahwa warga yang dicatut secara sepihak mengalami kerugian nyata, terutama bagi mereka yang bercita-cita atau sedang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Profesi-profesi tersebut diharamkan oleh undang-undang untuk berpolitik praktis. Sebagai bukti empiris, riset ini mengangkat kasus nyata di Banyumas, di mana seorang warga bernama Gema Etika Muhammad menggugat Partai Garuda senilai Rp 2,5 miliar karena terancam gagal mendaftar sebagai abdi negara akibat identitasnya dicatut sebagai anggota parpol tersebut.

Secara yuridis, tindakan parpol ini merupakan pelanggaran berat. Riset ini menggarisbawahi bahwa pencatutan data melanggar Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang melarang pengumpulan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Pelanggaran ini diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 67 ayat (1) UU PDP. Selain itu, praktik ini juga melanggar Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mewajibkan persetujuan subjek data dalam penggunaan data pribadi melalui media elektronik.

Tawaran Solusi: Integrasi Teknologi SIPOL dan Reformasi Undang-Undang
Keunggulan lain dari riset kolaborasi internasional ini adalah hadirnya desain solusi yang sistematis, memadukan perbaikan sistem teknologi dan pembaruan regulasi. Tim penulis menemukan bahwa kelemahan utama SIPOL saat ini adalah sistem tersebut hanya menerima data secara pasif tanpa bisa mendeteksi apakah data yang dimasukkan benar-benar anggota parpol yang sah atau hasil pencatutan.

Sebagai terobosan, tim FH UNG menggagas agar SIPOL diintegrasikan secara real-time dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan pangkalan data profesi. Dengan kerangka ini, data pemilih harus diperbarui dengan status pekerjaan dan afiliasi parpol sebelum masa pendaftaran partai politik dimulai. Hasilnya, jika sebuah parpol nekat memasukkan data warga yang bukan anggotanya atau warga dengan profesi terlarang (seperti ASN/TNI/Polri), sistem SIPOL akan menolak data tersebut secara otomatis.

Di ranah kebijakan publik, riset ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk segera melakukan reformasi hukum terhadap Undang-Undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) dan Undang-Undang Partai Politik (UU No. 2 Tahun 2011). Kedua beleid tersebut harus segera diharmonisasi dengan UU PDP. Selain itu, Peraturan KPU dan Bawaslu juga dituntut untuk direformasi agar memberikan transparansi penuh, di mana masyarakat diberi hak akses untuk memantau dan menuntut penghapusan data mereka di SIPOL apabila terjadi pencatutan.

Melalui publikasi internasional ini, Fakultas Hukum UNG kembali mengukuhkan posisinya sebagai kiblat kajian hukum yang peka terhadap perkembangan teknologi dan berpihak pada pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Riset ini diharapkan menjadi peta jalan (roadmap) bagi penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang untuk menciptakan iklim demokrasi yang berintegritas dan bebas dari pencurian identitas.