Tim Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa
(PHP2D), Fordekonsmero, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, tahun 2021 menggagas peraturan desa tentang pemberdayaan disabilitas
Bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pemerintah Desa Pilohayanga. Mahasiswa Fakultas Hukum UNG menggagas Pemerdayaan Disabilitas ini, guna untuk memenuhi hak konstitusional semua masyarakat termasuk warga difabel.
Helmi Daud, selaku ketua BPD Desa Pilohayanga mengatakan, salah satu program pemerintah desa wajib membangun fasilitas penyandang disabilitas berupa rumah. Tak hanya menjadi tempat tinggal, namun rumah tersebut bakal menjadi pusat pelatihan dan tempat menciptakan karya bagi penyandang disabilitas.
Terbilang Baru, Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat difabel atau penyandang disabilitas agar dapat mengembangkan potensi yang dimiliki. Program ini juga bisa menjadi contoh atau pilot project dalam pemberdayaan disabilitas di Gorontalo.
Rektor UNG, Eduart Wolok mengatakan Desa Inklusi salah satu target pembangunan berkelanjutan dari desa atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Serta Pendampingan Desa Inklusi Ramah Difabel yang dilaksanakan mahasiswa Fakultas Hukum sangat penting dalam meningkatkan dan memberdayakan potensi masyarakat difabel.