- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,MAHASISWA,UNIVERSITAS
Mahasiswa KKN FH UNG Gelar Penyuluhan Hukum tentang Delik-Delik Baru dalam KUHP Nasional
GORONTALO — Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah pedesaan, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berkolaborasi dengan KKN Tematik II UNG 2025 melaksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Molowahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kesadaran Masyarakat dan Tokoh Adat di Desa Molowahu terhadap Delik-Delik Baru dalam KUHP Nasional” ini menghadirkan Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H. sebagai pemateri, serta Dicky Aldines Ishak sebagai moderator. Acara berlangsung di Villa Desaku Desa Molowahu dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh adat, mahasiswa KKN, serta masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Dr. Dian Ekawaty Ismail menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan hukum pidana di Indonesia, termasuk munculnya beberapa delik baru yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di antaranya terkait tindak pidana berbasis teknologi informasi, tindak pidana lingkungan hidup, serta penguatan nilai-nilai adat dan norma sosial dalam hukum pidana nasional.
“Penyuluhan ini sangat penting agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan baru. Masyarakat juga perlu tahu bahwa hukum kini lebih mengakomodasi aspek sosial dan kearifan lokal,” ungkap Dr. Dian.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi diskusi interaktif. Tokoh adat dan peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan-batasan hukum dalam pelaksanaan tradisi adat dan pengaruhnya terhadap penegakan hukum pidana nasional.
Koordinator KKN FH UNG menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan wujud nyata peran mahasiswa hukum dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta membangun jembatan antara norma hukum tertulis dan praktik kehidupan sosial di desa.
Kepala Desa Molowahu menyambut baik kegiatan ini dan berharap sinergi antara kampus dan desa terus berlanjut. “Kegiatan seperti ini membuat masyarakat lebih terbuka dan paham terhadap hukum. Ini sangat membantu kami sebagai perangkat desa,” ujarnya.
Melalui penyuluhan ini, Fakultas Hukum UNG menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dalam mendukung literasi hukum masyarakat dan memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput, sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi.
