Mahasiswa KKN FH UNG Laksanakan Penyuluhan Hukum tentang Wakaf Kepada Masyarakat

Gorontalo. Mahasiswa KKN Tematik Universitas Negeri Gorontalo  Desa Botutonuo gelar kegiatan penyuluhan Hukum dengan tema perbedayaan wakaf melalui pengembangan ekonomi masyarakat Botutonuo berbasis kawasan Indonesia Timur,Selasa( 25/10/2022)

Kegiatan tersebut bertempat di kantor Desa Botutonuo dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya kepala Desa Botutonuo , Nuzzul AbdulRadjak mengucapakan terima kasih kepada mahasiswa KKN T dari Universitas Negeri Gorontalo sudah gelar kegiatan penyuluhan Hukum ,ia berharap semoga dengam kehadiran mahasiswa bisa meningkatkan perekonomian Di Desa Botutonuo.

Ketua kordinator Desa KKN Tematik Desa Botutonuo, Ilham mengatakan sosialisasi penyuluhan hukum ini dapat membuat masyarakat memahami potensi wakaf di desa botutonuo. Hal yang sama juga di sampaikan oleh Dosen pembimbing lapangan, Prof.Dr Nur. Muhamad kasim S. Ag.,MH, mengatakan penyuluhan ini bertujuan memberikan pengetahuan terhadap terhadap masyrakat Desa Botutonuo tentang wakaf uang dalam melalui pengembangan ekonomi.

” semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membangkitkan ekonomi di desa botutonuo”kata Nur muhamad

Ditempat yang sama Dra, Hj Maryam Hamid M. Pd. I selaku pemateri dalam materi nya menjelaskan terdapat tiga jenis wakaf berdasarkan harta yang diwakafkan yaitu harta benda tidak bergerak, berupa tanah, bangunan, kebun, atau benda yang berhubungan dengan pertanahan.

Lebih lanjut ia menambahkan Kemudian harta benda bergerak kecuali uang adalah yang sifat bendanya bisa berpindah dan utamanya bisa dihabiskan.

“Contohnya antara lain surat berharga, kekayaan intelektual, benda yang dapat bergerak, dan lainnya.” kata maryam Hamid.  Menurutnya wakaf dibagi menjadi tiga yaitu Wakaf langsung,Wakaf produktif dan Wakaf kombinasi.

Kegiatan tersebut di tutup dengan pembacaan SK penggurus wakaf desa Botutonuo yang di terbitkan oleh kepala Desa Botutonuo.