Mahasiswa UNG Dampingi Implementasi PTSL di Desa Tupa: Wujudkan Efektivitas Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018

BONE BOLANGO, 5 Agustus 2025 – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, salah satunya yang dilaksanakan di Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini mengusung tema:
“Penguatan Peran Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Meningkatkan Efektivitas Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018.”

Sebanyak 15 mahasiswa, terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dan beberapa dari fakultas lain, tergabung dalam tim pengabdian yang bertugas mendampingi masyarakat dan pemerintah desa dalam memahami mekanisme serta regulasi yang mengatur program PTSL.

Tim ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL):

  • Julius T. Mandjo, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum UNG

Kegiatan juga diperkuat dengan kehadiran tim dosen pendamping:

  • Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H.

  • Mohamad Hidayat Muhtar, S.H., M.H.

  • Sofyan Tino, S.H., M.H.

Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi hukum dan pendampingan teknis terkait penerapan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, khususnya pada aspek peran aktif masyarakat dan transparansi administrasi pemerintah desa dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah melalui skema PTSL.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa melakukan dialog partisipatif dengan warga dan perangkat desa, menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat dalam proses PTSL, serta menyosialisasikan prosedur pengumpulan dokumen, pengukuran lahan, hingga pengajuan sertifikat melalui jalur resmi.

Tim juga menekankan pentingnya kolaborasi antara desa dan instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan agar pelaksanaan PTSL tidak hanya formalitas, tetapi berdampak pada peningkatan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta mencegah potensi konflik agraria.

Dengan adanya kegiatan ini, Desa Tupa diharapkan dapat menjadi contoh implementasi PTSL yang berbasis partisipasi, kesadaran hukum, dan tata kelola yang bersih sesuai prinsip good governance desa.