Masyarakat Diberikan Pemahaman Hukum, FH Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Tolongio

Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujuudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan PeraturanPerundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggotamasyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannyasebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupansehari-hari Penyuluhan Hukum ini dilakukan di Desa Tolongio Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, dengan peserta yang berjumlah 30 orang dari desa Tolongio.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan PeraturanP erundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum.

Peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan hukum ini lebih ditujukan kepada kepala desa besertajajaranya dan lebih khusus kepada masyarakat setempat.

Dan materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum agraria. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat mereka gunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat.

Narasumber untuk penyuluhan Hukum ini terdiri dari Dolot Alhasni Bakung, SH., MH Merupakan salah satu Dosen yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Bidang Hukum Acara.

Mengingat Penyuluhan Hukum ini sangat penting terutama bagiaparatur Pemerintah dan masyaraka setempat maka pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam dua sesi yaitu Sesi Pertama adalah pemaparan materi oleh para narasumber dan Sesi Kedua adalah tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Setelah di lakukanya penyuluhan Hukum oleh mahasiswa dan dosen di desa Tolongio Kabupaten Gorut, Hubungan dari keduanya tidak sampai di kegiatan penyuluhan nya saja tetapi keduanya membangun hubungan kerja sama antara pihak pemerintah desa dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.

“Inti dari kerja sama tersebut bahwa kami dari pihak Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Menawarkan kepada pemerintah desa dalam pembuatan peraturan desa dengan senang hati pihak pemerintah desa menyetujui hubunga kerja sama atas tawaran yang di tawarkan dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo,” ujar Dolot Alhasni Bakung.

 

Facebook
WhatsApp