- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,UNIVERSITAS
Penandatanganan PKS FH UNG dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo
Gorontalo, 25 November 2025 – Pada hari Selasa, 25 November 2025, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) melakukan langkah penting dalam pengembangan keilmuan agraria dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Dr. Harto S. Malik, M.Hum., Wakil Rektor IV Universitas Negeri Gorontalo, mewakili pimpinan universitas. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H. (Wakil Dekan I FH UNG) dan Abdul Hamid Tome, S.H., M.H. (Wakil Dekan II FH UNG).

Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi pengembangan keilmuan agraria yang dipimpin oleh Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H., dengan tujuan untuk memperkuat pencapaian visi dan misi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Di masa depan, Fakultas Hukum UNG mengusung paradigma baru yang lebih berorientasi pada isu-isu lingkungan sebagai respon terhadap dinamika hukum agraria kontemporer.
Pada kesempatan tersebut, ucapan terima kasih disampaikan oleh pihak Fakultas Hukum UNG kepada Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, dan Wakil Dekan III atas dukungan yang diberikan. Harapannya, perjanjian kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal melalui pendirian Pusat Kajian Agraria di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Dengan demikian, Fakultas Hukum UNG akan semakin memperkuat kontribusinya dalam pengembangan kajian hukum lingkungan dan agraria di tingkat nasional.
Kerja sama ini menandai langkah penting dalam memperluas jaringan dan memperdalam kajian akademik, serta mendukung pengembangan keilmuan di bidang hukum agraria, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
