Peningkatan Pemahaman Bantuan Hukum bagi ASN BPN Gorontalo: Hak, Tata Cara, dan Implementasi

GORONTALO – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali berperan aktif dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas. Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi mengenai perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pertanahan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan pada 25 November 2025. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan ASN kepada hak-hak hukum mereka serta tata cara mendapatkan perlindungan hukum terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.

Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNG, yang diundang sebagai narasumber utama, menyampaikan materi yang sangat relevan dengan tema acara tersebut. Dalam paparannya yang berjudul “Peningkatan Pemahaman Bantuan Hukum bagi ASN ATR/BPN: Hak, Tata Cara, dan Implementasi”, Prof. Fence menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap berbagai mekanisme bantuan hukum yang tersedia bagi mereka, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.

Prof. Fence menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi ASN, khususnya yang bertugas di sektor pertanahan, sangatlah penting mengingat mereka seringkali terlibat dalam persoalan hukum terkait dengan tugas dan fungsinya. Ia merinci hak-hak hukum yang dimiliki oleh ASN, yang mencakup hak atas perlindungan hukum, hak atas bantuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, serta tata cara pengajuan bantuan hukum yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2022.

Paparan Prof. Fence juga mencakup pembahasan mengenai jenis-jenis hak yang dilindungi oleh hukum bagi ASN, termasuk hak hukum dasar yang melekat pada setiap individu. Dalam konteks ini, Prof. Fence menekankan bahwa ASN yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugasnya berhak mendapatkan pendampingan hukum dari institusi yang berwenang.

“Perlindungan hukum bukan hanya hak ASN, tetapi juga merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pemberian akses bantuan hukum ini harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Fence di depan peserta sosialisasi.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Prof. Fence juga memberikan wawasan mengenai implementasi layanan bantuan hukum dan bagaimana ASN dapat mengaksesnya ketika menghadapi kendala hukum yang berkaitan dengan bidang pertanahan. Beliau menegaskan bahwa sistem hukum harus dapat diakses oleh seluruh ASN tanpa terkecuali, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas dapat terlindungi dengan baik dari perspektif hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., yang memberikan sambutan dan arahan, serta Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. yg di Wakili langsung oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Bapak Dr. Harto S. Malik, M.Hum, yang turut menandatangani Nota Kesepahaman antara UNG dan Kanwil BPN Gorontalo sebagai simbol kerjasama yang lebih erat dalam pengembangan kapasitas ASN di bidang pertanahan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal yang cukup bagi ASN di Gorontalo dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh keyakinan, serta memiliki pemahaman yang kuat mengenai hak-hak hukum yang melekat pada mereka,” tambah Prof. Fence.