Penyuluhan Hukum Keluarga dan Pertanahan di Desa Talumopatu: Dorong Legalisasi Aset dan Ketahanan Pangan Keluarga
Bone Bolango, 3 September 2025 – Bertempat di Gedung Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Keluarga dan Pertanahan dengan tema “Legalisasi Aset dan Pemanfaatan Lahan untuk Ketahanan Pangan Keluarga”.
Kegiatan ini didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Waode Mustika, S.H., M.H. bersama tim anggota mahasiswa: Nurul Fazri Elfikir, Sri Nana Meyske Kamba, dan Mohamad Taufik Zulfikar Sarson.
Hadir sebagai pemateri utama:
Yudhi Satria Pulo, S.H., M.H. (Plh. Kepala Pertanahan Kabupaten Bone Bolango)
Sri Nana Meyske Kamba, S.H., M.H. (Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum UNG)
Dalam penyampaiannya, para narasumber menekankan pentingnya legalisasi aset pertanahan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi keluarga. Selain itu, disampaikan pula strategi pemanfaatan lahan secara produktif untuk mendukung program ketahanan pangan keluarga.
Antusiasme warga Desa Talumopatu terlihat dari keterlibatan aktif dalam sesi diskusi, khususnya terkait prosedur sertifikasi tanah, manfaat legalisasi aset sebagai jaminan, serta praktik pemanfaatan lahan pekarangan untuk mendukung kebutuhan pangan sehari-hari.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan literasi hukum pertanahan sekaligus mendukung pembangunan desa berbasis ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Bone Bolango.