Perwakilan Dosen FH UNG, Hadiri Virtual SEMINAR NASIONAL “Dinamika dan Tantangan Pemilu 2024”

Fakultas Hukum (FH) di Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan Seminar Nasional berjudul “Dinamika dan Tantangan Pemilu 2024”. Acara ini diadakan di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII, serta secara virtual melalui platform Zoom Meeting pada hari Rabu (05/07). Seminar ini dipandu oleh Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H., seorang Dosen Hukum Tata Negara (HTN) dari FH UII. Acara ini turut mengundang beberapa tokoh penting, termasuk Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain itu, hadir juga Dr. Idham Kholik, M.Si., sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), dan Hamdan Kurniawan, S.I.P., M.A., yang menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terdapat pula beberapa perwakilan Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang turut berpartisipasi dalam acara ini melalui platform Zoom Meeting.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., yang merupakan Dekan FH UII, menyampaikan bahwa topik “Dinamika dan Tantangan Pemilu 2024” merupakan isu yang tengah dibahas oleh berbagai kalangan, termasuk para pakar, praktisi, dan masyarakat umum. Ia menekankan bahwa untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik pada tahun 2024, harus ada pemenuhan terhadap syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya sekedar harapan.

Menurut Prof. Budi, terdapat tiga aspek yang perlu diperbaiki dalam sistem pemilu: tahap persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pada tahap persiapan, perlu ada perubahan dalam proses kaderisasi yang saat ini terlalu fokus pada elektabilitas. Pada tahap pelaksanaan, tantangan utama adalah peningkatan kualitas partisipasi publik, terutama dalam hal memfasilitasi masyarakat difabel untuk dapat menggunakan hak suara mereka dengan mudah. Ia juga menyoroti perlunya penegakan yang konsisten dan tegas terhadap sengketa pemilu setelah pelaksanaan, tanpa mengedepankan prinsip pilih kasih dalam proses hukum.

Prof. Jimly, dalam pidato kunci, membahas Penataan Sistem dan Kelembagaan Pemilihan Umum di Indonesia. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara kuantitas dan kualitas dalam sistem demokrasi Indonesia, yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Menurutnya, pemilu memiliki peran penting dalam penyaluran kedaulatan rakyat, dan kualitas pemilu sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Prof. Jimly juga mengkritik kondisi pemilu dan partai politik saat ini yang masih memerlukan perbaikan dalam hal demokrasi internal. Ia menekankan bahwa kualitas pemilu dan partai politik merupakan elemen krusial dalam membangun kualitas demokrasi nasional, dan perbaikan dalam hal ini harus dilakukan secara serius.