Perwakilan Dosen FH UNG Ikuti Kegiatan Webinar Penguatan Kapasitas Dosen Pengampu Pendidikan Antikorupsi

Jakarta – Pusat Edukasi Anti Korupsi (PEAK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar kegiatan edukatif yang berfokus pada Pendidikan Antikorupsi. Webinar Penguatan Kapasitas Dosen Pengampu dan Calon Pengampu Pendidikan Antikorupsi (PAK) Seri 5 untuk Perguruan Tinggi Kementerian-Lembaga/PTKL telah sukses diselenggarakan pada tanggal 5-6 Juli 2023.

Dalam rangka menyebarkan pemahaman tentang pencegahan korupsi melalui pendidikan, webinar ini menghadirkan narasumber-narasumber berkompeten dalam berbagai aspek pendidikan antikorupsi. Ratusan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk perwakilan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, dengan antusias mengikuti acara ini.

Pembukaan webinar dilakukan pada tanggal 5 Juli 2023 dan diikuti dengan serangkaian sesi diskusi yang menarik. Para narasumber, yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang pendidikan antikorupsi, membahas berbagai topik yang relevan. Di antaranya adalah:

  • Gandjar Laksmana Bonaprapta : Pengenalan Hukum Tindak Pidana Korupsi
  • Prof. Nanang T. Puspito : Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Pembelajaran
  • Niniek L. Karim : Psikologi Komunikasi dalam Proses Pembelajaran Antikorupsi
  • Aida Ratna Zulaiha : Strategi dan Arah Kebijakan KPK dalam Pendidikan Antikorupsi

Para narasumber memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek pendidikan antikorupsi, mulai dari aspek hukum hingga psikologi komunikasi. Diskusi yang interaktif dan sesi tanya jawab memberikan peserta peluang untuk menggali lebih dalam mengenai implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus masing-masing.

Dr. Budi Santoso, selaku Koordinator Program Edukasi Anti Korupsi KPK, menyatakan bahwa tujuan utama dari webinar ini adalah untuk memperkuat kompetensi dosen dalam menyajikan materi pendidikan antikorupsi dengan lebih efektif dan interaktif. Ia juga menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam membentuk generasi yang berintegritas dan berkontribusi dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Dengan berakhirnya webinar ini, harapannya adalah bahwa peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dalam upaya menciptakan lingkungan akademik yang bersih dari korupsi dan menanamkan nilai-nilai integritas di kalangan mahasiswa.

Selain itu, acara ini juga memberikan platform bagi para dosen untuk berbagi pengalaman dan ide tentang pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi. Diskusi yang beragam mencakup strategi pengajaran yang efektif, pengembangan materi kurikulum yang relevan, serta cara-cara inovatif untuk memotivasi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu korupsi.

Dr. Gandjar Laksmana Bonaprapta, narasumber pertama yang membahas Pengenalan Hukum Tindak Pidana Korupsi, menyampaikan pentingnya memahami dasar hukum terkait korupsi sebagai bagian dari pendidikan antikorupsi. Prof. Nanang T. Puspito, dalam paparannya tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Pembelajaran, menekankan pentingnya menyisipkan nilai-nilai integritas dan etika dalam semua mata kuliah.

Dr. Niniek L. Karim membahas pentingnya Psikologi Komunikasi dalam Proses Pembelajaran Antikorupsi. Ia menekankan bagaimana pendekatan komunikasi yang efektif dapat membantu pesan anti korupsi disampaikan dengan lebih baik kepada para mahasiswa. Sementara itu, Aida Ratna Zulaiha membahas Strategi dan Arah Kebijakan KPK dalam Pendidikan Antikorupsi, memaparkan berbagai program dan inisiatif KPK dalam mengembangkan pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Webinar ini bukan hanya memberikan wawasan baru bagi para dosen, tetapi juga memperkuat jaringan kerjasama antarperguruan tinggi dalam upaya meningkatkan efektivitas pendidikan antikorupsi. Para peserta diharapkan dapat membawa pulang pengetahuan dan inspirasi baru untuk diterapkan dalam pendidikan mereka, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki pemahaman mendalam tentang bahaya korupsi dan komitmen untuk menjaga integritas.

Pusat Edukasi Anti Korupsi (PEAK) KPK berharap bahwa upaya ini akan terus berlanjut dalam mewujudkan pendidikan yang berintegritas dan berkontribusi positif dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi. Dengan adanya webinar ini, diharapkan pesan penting tentang pentingnya pendidikan antikorupsi semakin meresap dalam kalangan akademisi dan generasi muda Indonesia.

 

Webinar Penguatan Kapasitas Dosen Pengampu Pendidikan Antikorupsi Seri 5 ini juga menjadi bukti konkret tentang komitmen Pusat Edukasi Anti Korupsi (PEAK) KPK dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan. Melalui kolaborasi dengan narasumber yang memiliki keahlian di bidangnya, KPK berupaya menyebarkan pemahaman yang mendalam tentang korupsi dan nilai-nilai integritas kepada para dosen, yang selanjutnya akan ditransmisikan kepada generasi mahasiswa.

Partisipasi para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk perwakilan dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, menunjukkan keseriusan mereka dalam membangun kurikulum yang mencakup pendidikan antikorupsi. Dengan memanfaatkan forum webinar ini, para dosen memiliki kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan narasumber dan peserta lainnya, mendiskusikan tantangan dan peluang dalam mengajarkan isu-isu antikorupsi kepada mahasiswa.

Dr. Budi Santoso, Koordinator Program Edukasi Anti Korupsi KPK, mengungkapkan kegembiraannya atas tingginya partisipasi dalam acara ini. Ia juga menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya berkontribusi pada membangun individu yang berintegritas, tetapi juga memiliki dampak besar dalam mencegah terjadinya korupsi di berbagai sektor masyarakat.

Dengan berakhirnya seri kelima dari webinar penguatan kapasitas dosen pengampu pendidikan antikorupsi ini, pesan bahwa pendidikan adalah kunci dalam mengubah perilaku dan membangun masyarakat yang bersih dari korupsi semakin kuat. Para dosen diharapkan mampu memanfaatkan pengetahuan dan wawasan yang diperoleh untuk membentuk pemimpin masa depan yang beretika dan berintegritas serta memerangi korupsi dari akarnya.