Prof. Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH Terpilih Menjadi Ketua DPW DIHPA Gorontalo

Gorontalo – Prof. Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Gorontalo dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Lokakarya DIHPA yang dilaksanakan pada 9-11 November 2025. Dalam kegiatan tersebut, Apripari, SH., MH juga terpilih menjadi Sekretaris DPW DIHPA Gorontalo.

Munas DIHPA ini mengangkat tema besar “Peningkatan Kompetensi Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia dan Penyelarasan Kurikulum Baru dalam Menyambut Keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Nasional)”. Tema ini sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana yang baru yang akan diberlakukan pada 2026, yang menuntut para dosen hukum pidana di Indonesia untuk menyesuaikan kurikulum mereka dengan perubahan besar ini.

Prof. Dr. Dian Ekawaty Ismail mengungkapkan bahwa peran penting yang harus dijalankan oleh dosen hukum pidana adalah menyesuaikan pembelajaran dengan substansi hukum yang baru. “Hukum pidana yang baik tidak hanya dilihat dari teori, tetapi bagaimana kita sebagai akademisi dapat menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kami berkomitmen untuk terus memperbaharui pengajaran kami agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sistem hukum yang ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Apripari, SH., MH yang baru terpilih sebagai Sekretaris, menambahkan bahwa penguatan kompetensi dosen hukum pidana tidak hanya melibatkan perubahan kurikulum, tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang filosofi dan paradigma hukum pidana yang baru. “Kami berharap dengan adanya perubahan ini, kita bisa menghasilkan lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan dunia hukum yang semakin kompleks,” katanya.

Kegiatan Munas dan lokakarya juga menyajikan berbagai paparan dari pakar-pakar hukum pidana. Salah satu materi yang menarik disampaikan oleh Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.H., yang membahas tentang kebaruan formulasi delik dalam KUHP Nasional, antara kriminalisasi baru dan dekriminalisasi. Dr. Erdianto menekankan bahwa KUHP Nasional tidak hanya mengatur tentang kriminalisasi, tetapi juga memberikan ruang bagi pendekatan dekriminalisasi yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial.

Sementara itu, Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum DIHPA Indonesia dalam lokakarya menyampaikan materi tentang ajaran pertanggungjawaban pidana. Ia menyampaikan pentingnya pergeseran dari individual liability menuju corporate liability. “Perubahan ini mencerminkan peran besar perusahaan dalam praktik hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks tanggung jawab pidana korporasi yang kini semakin mendapatkan perhatian. Dalam hal ini, perusahaan tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai entitas hukum yang lepas dari pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Dr. Sholehuddin juga menambahkan harapan positif terkait kegiatan ini, “Melalui Munas dan lokakarya ini, kami berharap dapat merumuskan kebijakan dan kurikulum yang tidak hanya relevan dengan perkembangan hukum pidana yang baru, tetapi juga dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya penyelarasan kurikulum ini, diharapkan para dosen dapat lebih siap dalam mendidik generasi penerus yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki pemahaman yang aplikatif dalam menghadapi permasalahan hukum pidana kontemporer.”

Paparan berikutnya datang dari Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuheryawan, S.H., M.S., yang menjelaskan transformasi asas-asas fundamental hukum pidana menuju paradigma keadilan substantif dalam KUHP Nasional. “Kami harus lebih memperhatikan keadilan yang lebih substantif, bukan hanya formalitas dalam penerapan hukum pidana,” tegasnya.

Materi penting lainnya datang dari Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI, yang mengangkat topik mengenai pentingnya pendidikan hukum yang berperan sebagai tulang punggung keadilan, tata kelola pemerintahan, dan transformasi masyarakat. Dalam materi yang menginspirasi ini, beliau menyatakan, “Pendidikan hukum harus mampu mengimbangi perubahan yang pesat, dorongan teknologi, norma sosial yang terus berkembang, dan lanskap regulasi baru. Ini adalah waktu untuk meredefinisikan pendidikan hukum di era yang penuh tantangan dan perkembangan ini.”

Lebih lanjut, Prof. Harkristuti menekankan bahwa kurikulum, metodologi pengajaran, dan sistem penilaian harus dikembangkan agar lulusan tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara adil dan efektif di dunia yang semakin kompleks. “Hanya dengan upaya yang terpadu, berkolaborasi dan sungguh-sungguh, barulah kita dapat mencapai pendidikan hukum yang dicita-citakan,” tambahnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi-diskusi kelompok terarah yang bertujuan untuk menyelaraskan kurikulum hukum pidana baru yang responsif terhadap perubahan dalam KUHP Nasional. Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan kurikulum yang lebih relevan dan adaptif, yang nantinya akan digunakan di berbagai fakultas hukum di Indonesia.

Dengan terpilihnya Prof. Dr. Dian Ekawaty Ismail sebagai Ketua DPW DIHPA Gorontalo, harapan besar diemban oleh perwakilan dari FH UNG untuk terus memperkuat kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia. Pengembangan kurikulum yang lebih modern, sesuai dengan kebutuhan zaman, akan menjadi fokus utama mereka dalam periode kepemimpinan yang baru.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mempersiapkan generasi dosen hukum pidana yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan hukum pidana dalam konteks yang lebih dinamis dan adil,” kata Prof. Dian.

Sebagai penutupan acara, para peserta sepakat untuk terus mempererat kolaborasi antar dosen ilmu hukum pidana di seluruh Indonesia dan terus berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum pidana yang berkeadilan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat jejaring antar akademisi hukum pidana, dan membawa manfaat besar bagi perkembangan pendidikan hukum di Indonesia ke depannya.