GORONTALO – Sebuah transformasi besar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia resmi dibedah dalam forum strategis yang mempertemukan unsur akademisi, kepolisian, dan kejaksaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), Mellisa Towadi, S.H., M.H., tampil sebagai moderator utama dalam sosialisasi krusial mengenai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Pilar Baru Penegakan Hukum: Profesionalisme dan HAM Dalam forum tersebut, Kabidkum Polda Gorontalo, Kombes Pol. M. Hasan, SIK., MH., memaparkan secara tajam mengenai pergeseran kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Beliau menegaskan bahwa Polri kini beroperasi dengan paradigma “Totalitas, Objektif, dan Profesional” guna menjamin Fair Trial yang melindungi korban sekaligus menghormati hak asasi tersangka.
Beberapa poin revolusioner dalam materi kepolisian meliputi:
Deretan Tindak Pidana Baru: Penyesuaian terhadap jenis tindak pidana umum dan khusus, termasuk pelanggaran HAM berat dan korupsi yang kini diatur dalam kerangka KUHP Nasional.
Mekanisme Penghentian Penyidikan: Kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan penghentian penyidikan kepada Penuntut Umum dan korban paling lambat 1 hari sejak tanggal ditetapkan.
Keadilan bagi Semua: Menekankan keseimbangan antara hak korban untuk mendapatkan keadilan dan hak pelaku untuk diadili secara sah.
Sinkronisasi Kejaksaan: Menuju Dominus Litis yang Sempurna Di sisi lain, Rikardo Simanjuntak, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, mengulas tuntas pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kejaksaan menekankan pergeseran paradigma menuju Dominus Litis, di mana Jaksa berperan aktif sebagai pengendali perkara sejak dini, bukan sekadar menunggu berkas (pasif).
Poin-poin kunci dari pihak Kejaksaan yang dimoderasi oleh Mellisa Towadi antara lain:
Transparansi Pemeriksaan: Berdasarkan Pasal 30 KUHAP baru, pemeriksaan tersangka kini wajib direkam dengan kamera pengawas untuk kepentingan pembuktian dan transparansi.
Ketelitian Barang Bukti: Koordinasi ketat dalam penelitian kualitas dan kuantitas barang bukti guna memastikan kesesuaian dengan penetapan penyitaan (Tap Sita) sebelum pelimpahan ke persidangan.
Penyelesaian Perkara: Penekanan pada efisiensi administrasi tata kelola pidana umum pasca pemberlakuan regulasi baru.
Peran Sentral Akademisi FH UNG Mellisa Towadi, S.H., M.H., selaku moderator sukses menjembatani dialog teknis antara kedua institusi penegak hukum tersebut. Kehadiran beliau memastikan bahwa perspektif akademis tetap menjadi landasan dalam memahami teks undang-undang yang bersifat kompleks.
“Forum ini adalah bukti nyata bahwa sinkronisasi antara Polda, Kejati, dan Akademisi FH UNG adalah kunci utama agar KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen keadilan yang hidup dan humanis di Gorontalo,” pungkas Mellisa di akhir sesi diskusi.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, FH UNG kembali membuktikan dedikasinya sebagai episentrum pemikiran hukum yang berkontribusi langsung pada stabilitas dan kemajuan penegakan hukum nasional.
