Sinergi Guru Besar dan Pengajar, Kelompok Peminatan Hukum Pidana FH UNG Mantapkan Koordinasi Keilmuan

GORONTALO – Sejalan dengan dimulainya periode kontrak dan approval KRS pada 6 Februari 2026, Kelompok Peminatan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) menggelar pertemuan strategis untuk memperkuat koordinasi internal dan penyelarasan kurikulum.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Peminatan Hukum Pidana, Bpk. Apripari, S.H., M.H. Acara ini menjadi istimewa karena dihadiri oleh segenap jajaran pengajar Hukum Pidana FH UNG, termasuk para Guru Besar yang memberikan arahan filosofis mengenai arah pengembangan hukum pidana di Indonesia.

Kehadiran para senior dan Guru Besar ini memastikan bahwa setiap materi perkuliahan yang ditawarkan kepada mahasiswa tetap menjaga kualitas akademik yang tinggi, sekaligus relevan dengan praktik penegakan hukum di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa koordinasi antar kelompok keilmuan, khususnya di bidang pidana, merupakan instrumen krusial dalam dunia akademik. Beberapa poin pentingnya koordinasi ini meliputi:

  • Standardisasi Materi: Memastikan adanya keseragaman pemahaman teori dan penerapan hukum pidana di antara seluruh dosen pengajar.

  • Kesesuaian dengan Visi Humanis: Menyelaraskan pengajaran hukum pidana dengan prinsip keadilan yang humanis, sebagaimana ditekankan dalam nilai-nilai pembangunan hukum nasional.

  • Efektivitas Administrasi: Memastikan pembagian kelas (seperti Kelas A hingga F untuk peminatan Pidana) berjalan sesuai dengan panduan kontrak KRS yang telah ditetapkan fakultas.

Hasil dari koordinasi ini menjadi dasar bagi mahasiswa dalam menentukan rencana studi mereka. Dengan adanya pembagian kelompok peminatan yang jelas, mahasiswa diharapkan dapat melakukan kontrak mata kuliah sesuai dengan konsentrasi yang dipilih tanpa kendala administratif.

Koordinasi yang solid di tingkat dosen ini merupakan bentuk komitmen FH UNG untuk memberikan pelayanan pendidikan yang terstruktur, profesional, dan berorientasi pada masa depan hukum nasional.