Soroti Bahaya Amendemen Tanpa Pengawasan, Dosen FH UNG Usulkan Mahkamah Konstitusi Uji Perubahan UUD

Gorontalo – Perubahan Undang-Undang Dasar seharusnya memperkuat demokrasi. Namun tanpa mekanisme pengawasan, amendemen justru berpotensi melemahkan fondasi negara. Inilah pokok temuan riset terbaru yang menyoroti ketiadaan judicial review terhadap amendemen konstitusi di Indonesia.

Dalam artikel berjudul “The Absence of Judicial Review on Constitutional Amendments in Indonesia: Urgency and Legal Reform for Constitutional Safeguards”, para peneliti menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki mekanisme untuk menguji konstitusionalitas perubahan UUD. Padahal, banyak negara telah menerapkan model pengujian tersebut untuk melindungi prinsip dasar konstitusiPenelitian ini menyoroti tiga alasan utama mengapa pengujian amendemen menjadi mendesak.

Pertama, alasan historis. Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan adanya perubahan konstitusi yang menyimpang dari prosedur. Contoh paling sering dirujuk adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 melalui tindakan eksekutif. Peristiwa ini menunjukkan bahwa tanpa mekanisme kontrol, perubahan konstitusi dapat terjadi di luar koridor konstitusional.

Kedua, alasan filosofis dan yuridis. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan identitas konstitusional bangsa. Nilai-nilai dalam Pembukaan UUD 1945 dipandang memiliki posisi fundamental yang tidak boleh dilanggar oleh perubahan konstitusi. Penelitian ini menegaskan bahwa prinsip dasar seperti demokrasi, negara hukum, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi harus menjadi batas substantif dalam setiap amendemen.

Ketiga, alasan sosiologis. Praktik politik menunjukkan adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden dalam beberapa periode pemerintahan. Tanpa mekanisme pengujian, amendemen berisiko digunakan sebagai alat konsolidasi kekuasaan. Dalam konteks global, beberapa negara seperti Jerman, India, dan Kolombia telah membangun doktrin untuk mencegah perubahan yang merusak struktur dasar konstitusi.

Penelitian ini mengusulkan model a posteriori judicial review, yaitu pengujian amendemen setelah disahkan. Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai lembaga paling tepat untuk menjalankan fungsi tersebut. Model ini memungkinkan pengawasan substantif terhadap isi amendemen, bukan hanya prosedurnya.

Penulis berargumen bahwa pengujian tidak hanya menyangkut aspek formal, seperti kuorum dan tata cara, tetapi juga aspek material. Amendemen tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang bersifat tidak dapat diubah, termasuk bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai dasar Pancasila.

Rekomendasi ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan konstitusi Indonesia. Tanpa pengawasan yudisial, amendemen dapat menjadi pintu masuk bagi erosi demokrasi secara perlahan.

Penelitian ini menutup dengan penegasan bahwa supremasi konstitusi harus dijaga, bukan hanya melalui teks, tetapi melalui mekanisme kelembagaan yang efektif. Reformasi hukum konstitusi menjadi kebutuhan mendesak agar perubahan UUD tetap berada dalam batas prinsip dasar negara.


Identitas Jurnal

Judul: The Absence of Judicial Review on Constitutional Amendments in Indonesia: Urgency and Legal Reform for Constitutional Safeguards
Penulis: Novendri M. Nggilu, Zulkifli Zulkifli, Yassine Chami, Indra Perwira, Ali Abdurahman
Jurnal: Journal of Law and Legal Reform
Volume 6, Issue 2, 2025
Halaman 659–692
DOI: https://doi.org/10.15294/jllr.v6i2.20888