Gorontalo, Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Kepada seluruh mitra kerjasama MK-RI dalam hal ini salahsatunya dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kerjsama MK-RI dengan FH UNG yang merupakan salah satu program dari Kerjasama Video Konvrence yang ada di seluruh mitra MK-RI. Hadir sebagai narasumber Perwakilan IT dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepala Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data Bapak SIgit Purnomo.
Materi disampaikan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN yang membahas tanda tangan elektronik dari perspektif penggunaan dan regulasi yang akan diperluas pemanfaatannya di Lemhannas RI. Dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 menyebutkan terkait informasi elektronik dan dokumen elektronik. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Balai Sertifikasi Elektronik BSSN menjelaskan ada dua komponen utama yang pertama tanda tangan elektronik dan identitas. “Sementara tanda tangan elektronik sebenarnya representasi dari informasi elektronik yang melekat,” tutur Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN. Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN juga menyampaikan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik harus dibahas karena kita bicara di masa depan yang harus memverifikasi informasi dan dokumen elektronik.
Representasi dokumen elektronik sangat luas sehingga masyarakat umum mengenal dokumen elektronik tanpa unsur pengamanan. Beberapa hal yang menjadi kerawanan dokumen elektronik, yakni dokumen elektronik rentan di modifikasi, sulit membedakan (visual) dokumen asli dengan palsu, kepemilikan dokumen elektronik dapat diubah, serta waktu pembuatan dokumen juga krusial terkait masih valid atau tidaknya. Di antara beberapa solusi untuk mengantisipasi hal tersebut, negara menghadirkan UU ITE yang menjadi jaminan keabsahan tanda tangan elektronik. Jaminan keabsahan tanda-tangan elektronik sudah diatur dalam UU PP PSTE No.71 tahun 2019 yang menyebutkan tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan serta keautentikan informasi elektronik. Tanda tangan elektronik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memenuhi keabsahan dan kekuatan hukum, lalu menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, serta dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yaitu tanda tangan yang di-scan, tanda tangan yang diinputkan ke alat elektronik, representasi digital dari biometrik (retina, sidik jari), dan menggunakan karakter unit seperti PIN dan password. Sedangkan tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuktikan secara kriptografis untuk pengamanannya. Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN pun menyampaikan bahwa saat ini kita sedang menuju era digital sehingga setiap dokumen harus dibuat elektrik yang tentunya peraturan perundang-undangan Indonesia sudah mengakomodir pembuatan dokumen dan aturan elektronik yang menjadi alat bukti hukum yang sah.