UNG Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Kearifan Lokal Lewat KKN Tematik di Tuladenggi

KOTA GORONTALO, 5 Agustus 2025 – Komitmen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam membangun masyarakat sadar hukum terus ditunjukkan melalui pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Kali ini, tim mahasiswa yang tergabung dalam program pengabdian masyarakat diterjunkan ke Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kota Gorontalo, dengan mengusung tema “Revitalisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Kearifan Lokal sebagai Upaya Preventif terhadap Konflik Pertanahan.”

Sebanyak 15 mahasiswa dari berbagai program studi, termasuk dari Fakultas Hukum, berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Mereka didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yakni:

  • Prof. Dr. Nur Muhamad Kasim, S.Ag., M.H. – Guru Besar FH UNG

Tim dosen pendukung lainnya yang turut terlibat dalam mendampingi dan membimbing mahasiswa yaitu:

  • Sri Nanang Meyske Kamba, S.H., M.H.

  • Trubus Semiaji, S.H., M.H.

  • Sofyan Piyo, S.H., M.H.

Program ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang penyelesaian sengketa tanah yang tidak hanya berlandaskan pada hukum positif, tetapi juga menghormati dan menghidupkan kembali praktik penyelesaian konflik yang berpijak pada kearifan lokal.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim mahasiswa bersama dosen membuka dialog dengan tokoh masyarakat, aparat desa, dan warga yang pernah mengalami konflik pertanahan. Diskusi mengalir seputar upaya mediasi berbasis adat, musyawarah mufakat, serta potensi harmonisasi antara pranata hukum adat dan hukum negara.

Prof. Nur Muhamad Kasim dalam pengarahannya menekankan pentingnya sinergi antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional untuk mencegah konflik agraria yang berlarut-larut, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan dan prosedur hukum yang tepat.

Kegiatan ini memperkuat peran UNG, khususnya Fakultas Hukum, dalam menghadirkan solusi kontekstual dan partisipatif yang menjawab langsung kebutuhan hukum di tingkat desa, serta mempertegas peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial yang berpijak pada nilai lokal.