Sinergi Pengajar HTN FH UNG: Menjamin Kualitas Pembelajaran Hukum Tata Negara Melalui Koordinasi Intensif

GORONTALO – Melanjutkan rangkaian koordinasi internal fakultas, Kelompok Peminatan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) menggelar pertemuan penting pada Selasa, 3 Februari 2026. Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi para pengajar HTN untuk menyelaraskan visi akademik di awal Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Peminatan HTN yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan I FH UNG, Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H. Kehadiran beliau memberikan penekanan khusus pada standar kualitas pembelajaran dan integrasi kebijakan akademik fakultas ke dalam setiap mata kuliah keilmuan tata negara.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pengajar Hukum Tata Negara lainnya, menciptakan ruang diskusi yang produktif mengenai pembaruan materi perkuliahan yang adaptif terhadap dinamika ketatanegaraan di Indonesia saat ini.

Dalam arahannya, Dr. Zamroni menekankan beberapa poin krusial terkait penguatan kelompok keilmuan HTN:

  • Akselerasi Kurikulum: Memastikan setiap mata kuliah HTN memberikan pemahaman mendalam mengenai struktur negara dan prinsip-prinsip konstitusionalisme yang relevan bagi mahasiswa.

  • Sinkronisasi Kelas: Mengoordinasikan pembagian kelas sesuai dengan panduan kontrak KRS yang sedang berjalan, di mana peminatan HTN secara spesifik diarahkan pada pilihan Kelas K dan L.

  • Kolaborasi Riset: Mendorong para pengajar untuk berkolaborasi dalam penelitian dan pengabdian masyarakat yang berfokus pada isu-isu hukum tata negara kontemporer.

Pertemuan yang dilaksanakan tepat satu hari sebelum penutupan masa kontrak KRS pada 4 Februari 2026 ini, bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat ajar dan administrasi akademik di bidang HTN telah siap sepenuhnya. Dengan koordinasi yang solid di bawah pimpinan Wakil Dekan I, mahasiswa diharapkan dapat menjalankan proses akademik dengan bimbingan yang jelas dan terstruktur.