Webinar Nasional ” Eksistensi Nilai-nilai Lokal Dalam KUHP Nasional”

Diterimanya living law dalam penegakan hukum pidana di Indonesia mengharuskan setiap daerah, setidaknya wilayah hukum adat yang dibagi Oleh Van Vollenhoven, mempersiapkan diri dalam mengenali living law yang nantinya akan dapat diterima Oleh KUHP Baru. Tentunya kriterianya harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 2 KUHP Baru, yaitu living law tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1956, HAM, dan asas hukum umum yang diakui Oleh masyarakat bangsa-bangsa (general principles of/aw). Gorontalo sebagai salah satu wilayah hukum adat yang disebut Oleh Van Vollenhoven mesti mempersiapkan diri terhadap ketentuan Pasal 2 KUHP Baru tersebut. Untuk alasan di atas, mengingat universitas sebagai pusat keilmuan, maka sudah seyogyanya universitas melakukan kajian terkait nilai-nilai lokal yang nantinya akan diakomodir Oleh KUHP Baru, apalagi kalau Universitas tersebut notabenenyaberdiri di wilayah hukum adat. Sebagai perwujudannya, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo akan melaksanakan Webinar Nasional dengan Judul Nilai-nilai Lokai KUHP’.